Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab dari Peristiwa Kerusuhan 22 Mei? Ini Pendapat Mahfud MD

Aksi unjuk rasa terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 21-22 Mei berujung kerusuhan. Lalu siapa dalang dari insiden tersebut?

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Siapa yang Harus Bertanggung Jawab dari Peristiwa Kerusuhan 22 Mei? Ini Pendapat Mahfud MD
Rina Ayu/Tribunnews.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). 

Bukan pula dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Mulanya, Mahfud MD menyampaikan keprihatinannya dengan adanya kerusuhan tersebut.

Padahal menurutnya, kerusuhan tersebut sudah tidak ada kaitannya dengan politik.

"Pertama tentu prihatin ya karena begini saya melihatnya urusan politik yang terkait dengan pemilu itu kan sudah disalurkan lewat hukum," ujar Mahfud MD.

"Paslon 02 Pak Prabowo Subianto dan tim BPN-nya sudah menyatakan akan melakukan penyelesaian melalui hukum dan konstitusi yaitu menggungat ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Mantan Ketua MK ini mengatakan orang yang berada di kerusuhan itu merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing.

"Kesimpulan pertama dari saya tentang peristiwa ini demo-demo yang diwarnai oleh tindakan kekerasan itu tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto bersama timnya," kata Mahfud MD.

Berita Rekomendasi

"Tetapi merupakan tanggung jawab pribadi-pribadi pelakunya."

Bahkan, jika ada anggota dari BPN Prabowo-Sandiaga yang datang pada aksi tersebut tidak bisa dikatakan ia mewakili kubu 02.

"Kalau misalnya ada orang-orang dari BPN atau dari parpol atau dari paslon yang terlibat yang terlihat di demo-demo itu, maka orang itu harus dianggap bukan lagi sebagai representasi dari politik atau dari organisasi politik atau kontestan politik, melainkan pribadi-pribadi yang sedang melakukan tindakan yang bisa berupa dua hal satu dia sedang menyampaikan aspirasi politik tapi kalau melakukan kekerasan dia melakukan gangguan tindak pidana terhadap ketentraman umum," tambahnya.

Kerusuhan tersebut juga dianggap bukan lagi antara aparat dengan politik melainkan dengan gerakan massa.

"Sekarang posisinya begitu bukan lagi antara aparat dan paslon atau dengan kekuatan politik tertentu tetapi dengan gerakan massa."

"Gerakan massa ini yaitu tadi bukan mewakili kekuatan politik dan juga sekali lagi sering saya katakan, bukan mewakili kepentingan umat apapun."

"Tidak bisa katakan ini untuk bela umat enggak ada kaitannya ini, karena di kedua belah pihak sama-sama banyak umatnya kalau mau bicara itu."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas