Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina Kembali Ditangkap

penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA atas kapal FB GOLDEN BOY dengan 4 awak kapal berkewarganegaraan Filipina

Editor: Sanusi
zoom-in 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina Kembali Ditangkap
Istimewa
ilustrasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penangkapan terhadap Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menangkap 1 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina pada Senin (20/5/2019), KKP kembali berhasil menangkap 2 buah kapal ikan berbendera negara yang sama.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, dua kapal tersebut ditangkap di wilayah Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan.

“Kedua kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," ungkap Agus Suherman dalam siaran pers, Jumat (24/5/2019).

Agus mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA atas kapal FB GOLDEN BOY dengan 4 awak kapal berkewarganegaraan Filipina dan FB GIRLAN yang juga berkewarganegaraan Filipina.

Kedua kapal tersebut, kata Agus, ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap handline.

Baca: Polda Metro Jaya Tambah Pasukan untuk Pengamanan di Gedung MK

Baca: Kaget Lihat Gunsmoke di Panggung, Gempita Menangis Histeris di Pelukan Gading Marten

“Pelanggaran yang dilakukan oleh 2 kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Di kedua kapal tersebut pun ditemukan sekitar 125 kg tuna dengan nilai jual tinggi," tuturAgus.

Selanjutnya, dua kapal dan seluruh awak kapal itu pun dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara untuk penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

BERITA REKOMENDASI

Dua kapal berbendera Filipina ini melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Diketahui, penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 21 Mei 2019. Sejak Januari, KKP berhasil menangkap 32 KIA yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.

Selain menangkap 2 KIA Filipina, KP Hiu 015 dalam operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina juga berhasil menertibkan 4 alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal.

Kapal Pengawas Perikanan menemukan rumpon-rumpon yang dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin. Berdasarkan identitas yang ada, rumpon ilegal diduga kuat milik nelayan Filipina.

Sama seperti 2 kapal Filipina yang berhasil ditangkap, rumpon-rumpon tersebut akhirnya juga diamankan ke Stasiun PSDKP Tahuna.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPP Kembali Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas