Cek Pengamanan, Wakapolda Metro dan Kapolres Jakarta Pusat Kunjungi MK
Jumat ini merupakan hari terakhir pendaftaran permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan meninjau pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pagi.
Jumat ini merupakan hari terakhir pendaftaran permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Rencananya, pada Jumat sore, pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres.
"Hari ini dicek oleh pimpinan (Polda Metro Jaya,-red) untuk meyakinkan kesiapan personil-personil yang ada di kantor MK. Siap untuk mengatisipasi keamanan," kata Harry Kurniawan ditemui di Gedung MK, pada Jumat (24/5/2019).
Baca: 1.100 Personil Keamanan Dikerahkan Amankan Gedung Mahkamah Konstitusi
Menurut dia, pengamanan tersebut merupakan hal biasa sebagai upaya memastikan kegiatan pendaftaran permohonan PHPU 2019.
Setiap hari, kata dia, pengamanan sudah dilakukan.
Dia mengaku belum menerima laporan apakah ada aksi unjuk rasa yang akan dilakukan bersamaan dengan pasangan Prabowo-Sandi mengajukan pelaporan.
"Kami belum mendapatkan laporan. Kami di sini untuk melakukan pengamanan masyarakat ataupun caleg termasuk pilpres yang akan melaporkan terkait sengketa pileg dan pilpres," kata dia.
Untuk pengamanan, dia menambahkan, aparat kepolisian dibantu prajurit TNI mengerahkan delapan kompi pasukan.
"Saat ini yg ada di kantor MK gabugan TNI/Polri ada 8 kompi," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.100 personil pengamanan diterjunkan mengamankan Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Menurut dia, petugas keamanan sudah siap mengantisipasi gangguan keamanan yang terjadi di MK.
"Kami sudah siap 1.100 personil. Jadi, sekiranya nanti betul membawa massa ya kami siap juga," kata Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019). Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Selain membuka PHPU 2019 untuk Pilpres, MK juga memberikan kesempatan bagi calon anggota legislatif (caleg) mengajukan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pileg. Untuk Pileg, pengajuan PHPU dikoordinasikan oleh pihak partai politik.
Untuk Pileg, pada Selasa kemarin, MK sudah membuka pelayanan dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.