Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Batal Diperiksa KPK

Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Batal Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). Sofyan Basir diperiksa perdana sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Sofyan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan Sofyan tengah menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN di Kejaksaan Agung.

"Hari ini merupakan panggilan kedua kalinya. Yang pada saat panggilan pertama tanggal 17 Mei beliau (Sofyan) tidak bisa hadir dan pada tanggal 17 Mei itu dari pihak Kejaksaan Agung menyampaikan panggilan kedua," kata Dwi ketika dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).

"Tadi pagi jam 9 beliau sudah berada di Kejaksaan agung untuk memenuhi panggilan tersebut," lanjut Dwi.

Baca: Penyidik KPK Panggil Menteri ESDM, Ignasius Jonan Terkait Kasus PLTU Riau-1

Dwi menyebut jika kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo bakal segera ke Gedung KPK untuk menyampaikan surat penundaan pemeriksaan.

"Kuasa hukumnya menyampaikan surat untuk penundaan (pemeriksaan) di KPK," jelas Dwi.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan hari ini adalah kali kedua bagi Sofyan Basir guna mendalami lebih jauh perannya tekait kasus proyek kerja sama yang menelan biaya USD 900 juta tersebut.

Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC). 

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas