Hashim: Info dari MK, Gugatan Pilpres akan Diputuskan 28 Juni
Ia telah menunjuk Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukumnya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanggungjawab tim hukum BPN untuk gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan jadwal sementara persidangan gugatan dari MK.
Menurut Hashim bila berkas gugatan diserahkan pada Jumat malam nanti, maka proses persidangan gugatan Pilpres ke MK akan dilakukan dalam satu bulan ke ke depan.
"Kami diberitahu bahwa keputusan dari MK nanti akan diputuskan tanggal 28 juni yang akan datang. Kurang lebih satu bulan dari sekarang," kata Hashim di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jumat, (24/5/2019).
Hashim mengatakan pihaknya kini sedang menyiapkan berkas gugatan tersebut ke MK.
Ia telah menunjuk Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukumnya.
Baca: Jokowi: Kalau Elit Politik Rukun, Rakyat Akan Sejuk
"Perlu saya sampaikan juga bahwa ketua tim lawyer atau tim hukum adalah Doktor Bambang Widjojanto yang saya kira bukan sudah asing lagi, beliau juga adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan beliau tahu persis apa yang harus diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Berkas gugatan sendiri menurut Hashim akan didaftarkan pada pukul 20.30 wib hingga pukul 22.00 wib.
Baca: Pengamat: Ajukan Gugatan Di Hari Terakhir Pertanda Ketidaksiapan BPN Prabowo-Sandi
"Apabila diantara bapak-bapak ibu-ibu mau hadir, acara penyerahan dokumen dan gugatan kami persilahkan. Nanti kita bisa ketemu di Gedung MK di jalan Merdeka Barat," pungkasnya.