Kejaksaan Agung Periksa Sofyan Basir
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Mukri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung RI, Jumat (24/5/2019).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Mukri.
"Iya, betul (hadir hari ini)," ujar Mukri ketika dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
Mukri mengatakan Sofyan menghadiri panggilan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN di Kejaksaan Agung.
"Sebagai saksi, dugaan tindak pidana korupsi terkait Sewa Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan Pengadaan Bahan Bakar Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Kerjasama antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Karpowership," kata dia.
Baca: Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Batal Diperiksa KPK
Kehadiran Sofyan di Kejagung juga dikonfirmasi secara terpisah oleh kuasa hukumnya yakni Soesilo.
Soesilo mengatakan hari ini kliennya memiliki dua panggilan dalam waktu yang bersamaan yakni dari KPK dan Kejagung.
"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan, pak SB (Sofyan Basir) ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit, sudah 2 kali tidak hadir. Pak SB hadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Soesilo, ketika dikonfirmasi.