Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Sofyan Basir

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Mukri.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Sofyan Basir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). Sofyan Basir diperiksa perdana sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung RI, Jumat (24/5/2019).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Mukri. 

"Iya, betul (hadir hari ini)," ujar Mukri ketika dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019). 

Mukri mengatakan Sofyan menghadiri panggilan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN di Kejaksaan Agung.

"Sebagai saksi, dugaan tindak pidana korupsi terkait Sewa Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan Pengadaan Bahan Bakar Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Kerjasama antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Karpowership," kata dia. 

Baca: Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Batal Diperiksa KPK

Kehadiran Sofyan di Kejagung juga dikonfirmasi secara terpisah oleh kuasa hukumnya yakni Soesilo.

Soesilo mengatakan hari ini kliennya memiliki dua panggilan dalam waktu yang bersamaan yakni dari KPK dan Kejagung. 

Berita Rekomendasi

"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan, pak SB (Sofyan Basir) ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit, sudah 2 kali tidak hadir. Pak SB hadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Soesilo, ketika dikonfirmasi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas