KPK Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Sofyan Basir
Sebelumnya, pengacara Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir, Soesilo, dikabarkan mencabut gugatan praperadilan ke KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya belum menerima surat pencabutan gugatan praperadilan dari Sofyan Basir.
"Tadi saya cek, belum ada surat pemberitahuan atau sejenisnya yang diterima penyidik terkait pencabutan," kata Febri kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
Febri menjelaskan, pengajuan atau pencabutan gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Namun, hal tersebut tidak akan mengganggu penyidikan yang sedang berjalan.
Baca: Sosok Pengacara Prabowo-Sandi di Sengketa Pilpres 2019 Ini Pernah Menang Gugatan di MK
"Selain itu, penyidikan akan terus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Tidak terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan praperadilan," tandasnya.
Sebelumnya, pengacara Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir, Soesilo, dikabarkan mencabut gugatan praperadilan ke KPK.
Baca: Cerita Haru Tentang Bachtiar Alamsyah, Warga Batuceper Korban Meninggal di Aksi 22 Mei
"Benar, agar fokus ke pokok perkaranya saja," kata Soesilo melalui pesan singkatnya, Jumat (24/5/2019).
Sedianya Sofyan Basir pada hari ini diperiksa tin penyidik KPK terkait kasus perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Akan tetapi, Sofyan mangkir dan telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke komisi antirasuah.
"Sudah ada surat yang kami terima dari pihak SFB (Sofyan Basir). Intinya tidak bisa hadir memenuhi penggilan penyidik hari ini dan meminta penjadwalan ulang," terang Febri.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus ini. Surat tersebut nanti kami pelajari dulu untuk menentukan apa yang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan ini," pungkasnya.