Partai Demokrat Ajukan 70 Perkara Perselisihan Hasil Pileg
Dia menjelaskan, pihaknya melaporkan sengketa perolehan suara yang terkait kesalahan perhitungan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat sudah mengajukan sebanyak 70 perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg).
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengatakan sebanyak 70 perkara itu tersebar mulai dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan sengketa internal partai.
"Ada 70-an perkara (terdiri dari,-red) DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ada yang internal dan eksternal," kata Ferdinand, ditemui di Gedung MK, Jumat (24/5/2019).
Dia menjelaskan, pihaknya melaporkan sengketa perolehan suara yang terkait kesalahan perhitungan.
Namun, pihaknya tidak melaporkan sengketa kecurangan.
"Ada partai lain menggelembungkan suara, atau mungkin itu kesalahan KPU. Biar MK yang mengadili, tetapi yang kita adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi menjadi tidak dapat kursi," kata dia.
Baca: Romahurmuziy: Air Minum di Rutan KPK Bikin Diare
Selain itu, menurut dia, ada sengketa di internal partai antara kader yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).
"Itu yang dengan partai lain, yang kedua dengan kader kita ada selisih suara sehingga yang merasa berhak harus dirinya, tetapi harus orang lain yang maju, maka kader kita mengajukan sengketa suara. Jadi ini semua terkait sengeketa suara," ujarnya.
Untuk melengkapi barang bukti, pihaknya menyertakan formulir yang sudah didapat dari caleg Partai Demokrat. Formulir tersebut, yaitu C1, DA1, DB1, hingga Surat Keputusan (SK) penetapan KPU.
"Pertama daftar alat-alat bukti, karena harus dilegalisir. Caleg-caleg harus menghimpun, memperbanyak dan melegalisir. Itu saja pada umumnya nanti akan kami lengkapi bertahap, karena di MK boleh melengkapi dan meperbaiki," tambahnya.