Pengamat: Ajukan Gugatan Di Hari Terakhir Pertanda Ketidaksiapan BPN Prabowo-Sandi
Dulu waktu menggugat hasil Pilpres 2014 juga dilakukan hari terakhir. Gembar-gembornya akan membawa 10 truk kontainer bukti kecurangan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kubu Pasangan calon presiden dan wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan secara resmi gugatan hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (24/5/2019) malam.
Menurut Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi, pengajuan gugatan di hari terakhir menunjukkan ketidaksiapan BPN Prabowo-Sandi dalam menyiapkan gugatan berserta bukti-bukti ke MK.
"Tunjukkan ketidaksiapan BPN dalam menyiapkan gugata beserta bukti-bukti," ujar Ari, dalam keterangannya, Jumat (24/5/2019).
“Dulu waktu menggugat hasil Pilpres 2014 juga dilakukan hari terakhir. Gembar-gembornya akan membawa 10 truk kontainer bukti kecurangan, ternyata satu truk pun tidak pernah muncul,” ucap Ari.
Ari menjelaskan, ditolaknya laporan klaim kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Bawaslu belum lama ini juga menunjukkan BPN tidak siap dengan bukti-bukti.
“Masak bukti yang diajukan print out dari berita-berita di media online. Ya jelas ditolak Bawaslu kalau begitu. Untuk membuktikan klaim kecurangan TSM perlu bukti-bukti otentik, bukannya laporan pemberitaan,” kata Ari yang mantan wartawan nasional ini.
Baca: Polri Amankan Ambulans Milik Kelompok GARIS Pendukung ISIS di Belakang Kantor Bawaslu
Ari mengatakan, mempersiapkan gugatan sengketa hasil pemilu sambil mengumpulkan bukti-bukti otentik dalam tenggat waktu 3 hari adalah bukan hal yang mudah.
Siapapun penggugatnya, kata Ari, harus fokus dan bekerja keras dalam waktu tiga hari tersebut.
“Kalau ini kan BPN seperti fokus dan terkuras energinya oleh demonstrasi pendukungnya yang rusuh dua hari ini. Seharusnya mereka meminta demonstran pulang, dan BPN fokus mempersiapkan gugatan,” jelas pengajar di sejumlah kampus ternama ini.
BPN Daftarkan Guguatan Ke MK, Pada Jumat Malam
Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 akan mendaftarkan secara resmi gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (24/5/2019) malam.
Hashim memperkirakan gugatan akan didaftarkan sekitar pukul 20.30-22.00.
"Gugatan dari Prabowo-Sandiaga pasangan calon 02, akan diserahkan kepada MK nanti malam antara pukul 20.30 hingga 22.00. Apabila di antara bapak ibu mau hadir, kami persilakan nanti kita bisa bertemu di gedung MK," ucap Hashim dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Jumat (23/5/2019) siang.
Dalam gugatan ke MK ini, Prabowo menunjuk Hashim sebagai koordinator penanggung jawabnya.
Sementara ketua tim hukum dipercayakan kepada Bambang Widjojanto.
Bambang, sebut Hashim, akan dibantu oleh sejumlah kuasa hukum lain yang sudah berpengalaman.
Sebelumnya, Prabowo menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU itu, Prabowo kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 21 provinsi.
Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.
Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
KPU: Yang Ajukan Gugatan Yang Harus Membuktikan
KPU mengaku siap menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu yang bakal diajukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, siapapun yang membawa sengketa hasil pemilu ke MK dengan tudingan KPU melakukan kecurangan, harus mampu membuktikan.
"Prinsipnya, siapa yang mengajukan gugatan, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Jika ada pihak yang menuding KPU melakukan kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis atas hasil pemilu, KPU mempersilakan pihak tersebut mengajukan gugatan ke MK.
Setelahnya, KPU bakal menyikapi gugatan tersebut berdasar pada data-data yang dimiliki terkait dengan proses pelaksanaan pemilu.
"Bagaimana KPU nanti menyikapinya, KPU sangat tergantung dari apa yang disampaikan oleh tim hukum dari BPN 02. Yang terstrukturnya seperti apa, sistematisnya seperti apa, masifnya seperti apa," ujar Viryan.
"Poinnya KPU akan menjawab semua gugatan tersebut berdasarkan data-data yang sebenarnya juga sudah diketahui oleh banyak pihak karena setiap proses pemilu bersifat terbuka transparan dan akuntabel," tegasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.