Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romy Belum Terpikirkan Ajukan JC ke KPK

"Untuk apa JC? Saya tidak terpikir ya, belum terpikir sampai sekarang," ucap Romy.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Romy Belum Terpikirkan Ajukan JC ke KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penerima suap kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy belum memikirkan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

Hal itu diungkapkan Romy--begitu ia disapa, disela-sela pemeriksaan di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

"Untuk apa JC? Saya tidak terpikir ya, belum terpikir sampai sekarang," ucap Romy.

KPK pada Jumat memeriksa Romy dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap seleksi jabatan tersebut.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Diduga sebagai penerima, yakni Romy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Tersangka Haris pun telah mengajukan diri sebagai JC.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa lembaganya perlu mempertimbangkan syarat-syarat untuk mengabulkan atau menolak JC yang diajukan Haris tersebut.

Baca: Romahurmuziy: Air Minum di Rutan KPK Bikin Diare

"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," kata Febri.

KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Haris dan Muafaq.

Sidang perdana terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5).

Sementara untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Romy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Romy terhadap KPK tidak dapat diterima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas