Tiga Panel Hakim Konstitusi Tangani Sengketa Pileg 2019
"Hakim tak boleh menangani di daerahnya. Jadi ini untuk mempercepat proses, juga untuk menjaga konflik kepentingan," kata Anwar Usman
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg).
Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel.
Baca: MK Sudah Terima 10 Permohonan Gugatan Pileg, PKS Paling Banyak Mengajukan Permohonan
Untuk menghindari konflik kepentingan pada saat menangani perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif, kata dia, masing-masing hakim dilarang menangani perkara di daerahnya.
"Hakim tak boleh menangani di daerahnya. Jadi ini untuk mempercepat proses, juga untuk menjaga konflik kepentingan," kata Anwar Usman, ditemui di gedung MK, Jumat (24/5/2019).
Dia menegaskan, sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara itu akan bersikap independen.
Masing-masing panel terdiri dari hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
"Kami hanya memeriksa yang ada di ruang sidang. Independensi kami terjamin. Pokoknya kami akan memeriksa, mengadili sesuai fakta di persidangan. Nanti putusan tetap pleno," ujarnya
Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.
Kemudian, panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.
Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.
Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Baca: Partai Demokrat Ajukan 70 Perkara Perselisihan Hasil Pileg
Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.
Sedangkan, pada saat menangani perkara PHPU 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres), sidang tidak menggunakan sistem panel, namun tetap dengan sidang pleno atau dengan sembilan hakim konstitusi.