Pembatasan Fitur Media Sosial Dicabut, Menteri Rudiantara : Ayo Kita Perangi Hoaks
"Pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," ujar Rudiantara
Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengatalakan telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan mulai Sabtu (25/05/2019) pukul 13.00 WIB.
Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan, normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif pasca pengumuman hasil Pemilu 2019.
Baca: Penggunaan VPN untuk Akses Medsos Dianggap Berbahaya, Menkominfo Rudiantara Berikan Solusi Terbaik
"Situasi pascakerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," ujar Rudiantara dalam keterangan resmi, Sabtu (25/5/2019).
Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.
Selain itu, Rudiantara mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi.
"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.
Baca: 11 Orang Terduga Provokator 22 Mei di Bawaslu Ditetapkan Tersangka, Ini Masing-masing Perannya
Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
"Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," pungkasnya.
Alasan Pembatasan Media Sosial
Sejak kemarin Rabu (22/5/2019) hingga saat ini, Kamis (23/5/2019) Pemerintah masih membatasi akses informasi publik.
Rangkaian kerusuhan pengumuman hasil rekapitulasi Pilpres merembet ke para pengguna media sosial.
Baca: Sudah 7 Permohonan Sengketa Pemilu Diajukan PKS ke MK, 10 Lagi Rencananya Menyusul
Aksi ke facebook, Instagram hingga WhatsApp diblokir sementara.
Sebelumnya, langkah pemblokiran ini belum pernah diambil oleh pemerintah.
Kali ini keputusan itu ditempuh guna menghindari provokasi hingga penyebaran konten foto dan video hoax terkait aksi 22 Mei.
Lalu sampai kapan pemblokiran akses ke media sosial bakal dilakukan?
Menjawab itu Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan blokir akan dibuka jika memang situasi sudah kondusif.
"Tunggu kondusif ya, yang bisa menyatakan suasana kondusif atau tidak tentu dari pihak keamanan. Dari sisi intelijen dari sisi Polri dari sisi TNI, kalau kondusif kita akan buka akan fungsikan kembali fitur-fitur. Karena saya sendiripun merasakan dampak yang saya buat sendiri," ungkap Rudiantara, Kamis (23/5/2019) di Kemenko Pohukam, Jakarta.
Baca: Dua Penumpang Ambulans Pembawa Batu Disebut Pengurus Gerindra Tasikmalaya
Terkait kondisi tanah air, khususnya ibu kota Jakarta yang sempat rusuh di beberapa lokasi, Rudiantara meminta masyarakat berdoa agar suasana berangsur kondusif.
"Kita semua berdoa supaya segera pulih semuanya. Saya juga belum tahu sampai kapan (blokir dibuka)," tambahnya.
Bahaya VPN
Sejak Rabu (22/5/2019) siang, pengguna aplikasi WhatsApp, Instagram, dan Facebook mengeluhkan pembatasan akses yang dilakukan pemerintah.
Pemerintah membatasi penggunaan aplikasi WhatsApp, Instagram, dan Facebook di smartphone. Alasannya, untuk mencegah penyebaran kabar hoaks saat unjuk rasa bertajuk Aksi 22 Mei.
Sulitnya mengakses aplikasi WhatsApp, Instagram, dan Facebook membuat sejumlah pengguna internet terutama pegguna sistim operasi Android mencoba memakai Virtual Private Network ( VPN) yang tersedia gratis melalui toko aplikasi Google Play Store.
Namun, di balik gratisnya VPN, tahukah Anda bahaya menggunakan VPN melalui smartphone karena terdapat akses mobile banking dalam transaksi?
Baca: Tulisan Terakhir Ustadz Arifin Sebelum Meninggal, Bismillah, Jumpa dengan Allah. . .
Saat ini, banyak pengguna Android menggunakan VPN gratis untuk mengakses internet. VPN adalah koneksi antarjaringan yang sifatnya pribadi.
Dilakukan melalui jaringan internet publik dan memungkinkan pengguna untuk bertukar sumber daya secara pribadi melalui jaringan internet publik.
Banyak yang menyebut jika koneksi internet melalui VPN lebih aman ketimbang koneksi internet biasa.
Namun, rupanya VPN juga memiliki risiko yang wajib Anda ketahui.
Dikutip TribunSolo.com dari Life Hacker, Selasa (2/10/2018), sebuah penelitian dilakukan peneliti dari Data61/CSIRO, UC Berkeley, UNSW Sydney, dan UCSI mengungkap jika aplikasi Android yang menggunakan VPN ternyata cukup berisiko.
Baca: Cerita Haru Tentang Bachtiar Alamsyah, Warga Batuceper Korban Meninggal di Aksi 22 Mei
Total ada 283 aplikasi VPN yang diuji para peneliti. Hasilnya, ada beberapa bahaya, seperti adware, trojan, malvertising, atau bahkan spyware.
Anda juga pantas was-was, sebab 18 persen dari total aplikasi VPN di Android tersebut sama sekali tidak mengenkripsi data penggunanya.
Untuk lebih jelasnya, baca ulasan berikut:
Salah satu bahaya yang wajib diantisipasi ketika menggunakan VPN gratis ialah penjualan data ilegal.
Solusi untuk menghindari masalah ini ialah menggunakan VPN berbayar, sebab jenis VPN berbayar memiliki aturan ketat dan jaminan terkait penjualan data.
Baca: Paskhas TNI AU Angkut Korban ke Mobil Ambulance, Massa Pendemo Ambil Alih Truk Damkar
Dikutip TribunSolo.com dari sejumlah sumber, di berbagai negara bahkan ada dugaan penyedia VPN gratis ini menjual data ke pihak ilegal.
Adapun pihak ilegal yang dimaksud adalah seperti korporasi pengirim spam e-mail atau hacker.
Kemudian risiko kedua saat menggunakan VPN gratisan ialah kemungkinan pihak penyedia layanan malah menggunakan IP Address sebagai Network Endpoint.
Apa itu Network Endpoint?
Network Endpoint ini berguna untuk meningkatkan bandwith layanan VPN untuk meningkatkan kecepatan internet pemakai internet lainnya.
Bahkan, beberapa sumber menyebut ada kemungkinan Network Endpoint dijual.
Risiko lain penggunaan VPN gratisan adalah serangan Man in the Middle, yakni serangan terhadap sistem komputer yang saling berhubungan satu sama lain.
Ada potensi si penyerang berada di tengah jalur komunikasi dan menggunakannya untuk membaca, membajak, mencuri data, atau paling buruk adalah menyisipkan malware.
Bahaya lain yang bisa muncul dalam penggunaan VPN gratisan adalah potensi bocornya data dan IP ke publik.
Sebab, secara sistematis, VPN bekerja seperti terowongan yang mana koneksi pengguna melewati jalur khusus untuk dalam mengakses internet.
Mengakses internet menggunakan VPN gratisan kadang kala juga membuat koneksi menjadi lebih lambat.
Yang namanya terowongan, maka bukan tidak mungkin juga jika jalur tersebut memiliki banyak kebocoran.
Apabila alamat IP bocor ke publik, maka pengguna internet bersangkutan akan menghadapi ancaman serius yaitu malware dan hacker.
Selama ini, banyak penyedia layanan VPN gratis yang mengandalkan pendapatan dari iklan-iklan yang dipasang di website mereka, sehingga bahaya Adware bisa saja mengancam.
Hambat Penyebaran Hoaks
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan pembatasan sementara terhadap fitur media sosial dan pesan instan demi menghambat penyebaran hoaks seputar aksi demo dan kerusuhan 22 Mei 2019.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara mengatakan pengguna sejumlah media sosial tidak bisa mengirim dan menerima video dan foto untuk sementara waktu.
"Pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial, tidak semuanya, dan messaging system, " ujar Rudiantara, Rabu (22/5/2019).
Berdasar pengamatan BBC News Indonesia, platform media sosial populer di Indonesia seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook sulit diakses menggunakan seluler sejak Rabu (22/5/2019) siang.
Akses video dan foto hanya bisa dilakukan via jaringan nirkabel atau WiFi. Layanan teks dan berbagi lokasi tampaknya masih tersedia.
Telegram dan VPN
Saat WhatApp down dan error karena penggunaannya sedang dibatasi, warganet di Tanah Air menyiasatinya agar tetap lancar berkomunikasi melalui aplikasi pesan instan.
Pantauan Tribun-Timur.com, ada 2 cara alternatif dipakai.
Pertama, dengan menggunakan VPN. Ada sejumlah aplikasi VPN untuk menembus blokiran WhatsApp.
Cara ini ramai disebar melalui WhatsApp oleh netizen.
Kedua, menggunakan Telegram. Telegram memiliki fitur yang sama dengan WhatsApp dan bukan jadi sasaran pemblokiran oleh pemerintah, saat ini.
Melalui Telegram, pengguna dapat mengirim pesan dan bertukar foto, video, stiker, audio, dan tipe file lainnya.
Telegram juga menyediakan pengiriman pesan ujung ke ujung terenkripsi opsional.
Media Mainstream
Pengamat kebebasan berinternet memperingatkan bahwa pembatasan terhadap media sosial dan layanan perpesanan oleh pemerintah jangan sampai menjadi preseden.
Menteri Rudiantara mengatakan, akses ke sejumlah media sosial tersebut dibatasi karena perannya dalam penyebaran konten hoaks.
"Kita tahu modusnya adalah posting di media sosial, Facebook, Instagram, dalam bentuk video, meme, dan foto. Kemudian screen capture (tangkap-layar), viralnya bukan di media sosial, tapi di messaging system WhatsApp," jelas Rudiantara.
"Jadi kita semua akan mengalami pelambatan kalau kita download (mengunduh) atau upload (mengunggah) video dan foto. Karena viralnya yang negatif besarnya mudaratnya ada di sana," imbuhnya.
Kini, kata Rudiantara, berita terkini terkait dengan aksi 22 Mei 2019 pun hanya bisa diakses melalui media arus utama.
"Yang biasanya main di media online, media sosial, sekarang kita kembali sementara ke media mainstream," cetusnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Wiranto mengatakan pemerintah belum dalam memastikan sampai kapan pembatasan itu akan berlangsung.
Namun, dia memastikan langkah ini dilakukan bukan untuk bertindak "sewenang-wenang", melainkan "suatu upaya untuk mengamankan negeri ini."
"Kita bersama-sama memiliki negeri ini, jadi berkorban dua-tiga hari untuk enggaklihat gambar kan tak apa-apa," ujar Wiranto.
Peneliti dari Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara atau SAFEnet, Matahari Timoer, menilai langkah pemerintah bisa diterima sebagai langkah darurat.
Pasalnya, menurut Matahari, hoaks tidak bisa dilawan hanya dengan informasi yang benar.
"Orang yang menyebarkan hoaks itu tidak bisa disadarkan hanya dengan 'eh ini hoaks'. Itu saya ngalamin banget, saya mendapatkan informasi di grup, saya katakan itu hoaks, saya sebarkan tautan dari Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia), mereka enggak percaya. Mereka lebih percaya dengan informasi yang mereka dapatkan dari pimpinannya, dari lingkungannya, dari orang-orang yang memang satu perjuangan dengan mereka, satu aliran politik, satu identitas politik."
"Nah, dalam situasi yang semakin rumit per 21 Mei tadi pagi, dan antisipasi 22 Mei ini saya pikir membatasi akses untuk menyebarkan image dan video itu perlu dilakukan oleh pemerintah," kata Matahari menjelaskan.
Namun, ia mewanti-wanti bahwa pemerintah juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat dengan melaporkan secara transparan mengenai efektivitas pembatasan akses ini.
"Pemerintah juga harus memberikan laporan kepada publik apakah efektif apa yang sudah dilakukan, informasi-informasi seperti apa yang dengan pembatasan seperti itu akhirnya tidak sampai, tidak menyebar," kata Matahari.
Ia juga memperingatkan, jangan sampai pembatasan akses ini menjadi preseden — bahwa setiap ada masalah, pemerintah lantas menutup akses media sosial untuk masyarakat.
Kerusuhan yang terjadi di sejumlah tempat setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilu 2019 telah mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Polisi mengatakan kerusuhan tersebut sudah diatur dan disebabkan oleh provokator.