Penyebar Hoaks Anggota Brimob Asing Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Pelaku: Saya Khilaf
Penyebar hoaks anggota Brimob dari negara asing yang mengamankan aksi 22 Mei diancam dengan hukuman enam tahun penjara. Pelaku mengaku khilaf.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
Penyebar hoaks anggota Brimob dari negara asing yang mengamankan Aksi 22 Mei diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Pelaku mengaku khilaf.
TRIBUNNEWS.COM - Penyebar hoaks tentang adanya anggota Brimob dari luar negeri saat mengamankan Aksi 22 Mei lalu diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pelaku berinisial SDA mengaku khilaf saat menerima berita bohong tersebut.
SDA juga mengungkapkan, bukan dirinyalah yang sengaja membuat berita hoaks itu.
Namun, dia menyatakan ikut menyebarkan berita tersebut.
Baca: Sosok Briptu Andre, Anggota Brimob yang Dituduh Polisi Impor dari China
Baca: Said Minta Maaf kepada Polri, Mengaku Khilaf Ikut Sebarkan Berita Hoax Ada Anggota Brimob dari Cina
Baca: Penyebar Hoaks Polisi Asing Ditangkap, Sang Anggota Brimob Menampakkan Diri
"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," ungkap SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019), dikutip dari Kompas.com.
Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranya dan menggunakan masker wajah, SDA meminta maaf kepada pihak kepolisian karena tidak bijak dalam menggunakan media sosial.
"Pada kesempatan ini, saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," tutur dia.
Menurut penuturan polisi, SDA menyebarkan hoaks tentang anggota Brimob dari luar negeri ke tiga hingga empat grup aplikasi pesan instan WhatsApp.
Pada pesan tersebut, terdapat swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota Brimob yang digunakan oleh pelaku untuk menyebarkan hoaks.
Dilansir dari Kompas.com, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hoaks Anggota Brimob dari China Bantu Amankan Aksi 22 Mei
Sebelumnya, SDA diamankan polisi di daerah Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB.
SDA menyebarkan informasi hoaks kepada grup WhatsApp dan media sosial yang bersifat provokatif.
Dilansir dari Tribun Jakarta, SDA dalam hoaks tersebut menuliskan,
"Info tkp depan bawaslu.... Innalillahi Waa Innaillaihi Roji'un Telah gugur saudara kita Eri dari Bantul terkena tembakan Semoga HUSNUL KHOTIMAH Kader pejuang gerindra... Info lanjut masih menunggu rekan2 Yg masih dilapangan Biadap polisi cina ikut2an apa ini negara... apa negara komunis ini...siapa yg bolehkan masuk k Indonesia..."
Pesan yang disebarkan pekerja wiraswasta tersebut dianggap menimbulkan kebencian individu maupun kelompok berdasarkan SARA.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan, tiga anggota Brimob tersebut orang asli Indonesia, bukan warga negara asing.
Mereka berasal dari Polda Sumatera Utara yang diperbantukan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta.
Dalam jumpa pers itu tiga Brimob ditampilkan kepada wartawan, dikutip dari Tribun Jakarta.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers itu tiga anggota Brimob mengenakan seragam lengkap, helm, dan bermasker.
Kemudian mereka membuka helm serta penutup wajah.
Brigadir Satu (Briptu) Raja Hiskia Rambe menegaskan dirinya bukan warga negara China.
"Kami tegaskan lagi, kami adalah asli Brimob, bukan polisi China. Saya adalah Brimob Sumatera Utara. Saya asli dari Sumatera Utara," kata Briptu Raja.
Sementara Briptu Ib Benuh Habib mengatakan, dirinya asli Indonesia.
Terakhir, penegasan dilakukan pula oleh Briptu Gunawan Sinambela.
Raut wajahnya sedikit tegang saat memberikan penegasan dirinya orang Indonesia.
"Kami ini anggota Brimob dari Polda Sumatera Utara. Di Detasemen B, kami asli Tebing Tinggi, Indonesia."
"Informasi yang menyebut kami dari China itu hanya hoaks," kata Briptu Gunawan.
(Tribunnews.com/Citra Anastasia/Kompas.com/Devina Halim/Tribun Jakarta)