Surat Pengadaan CPNS dan P3K Tahun 2019 Sudah Terbit, Ini Persyaratannya!
Menpan RB pastikan informasi akan adanya rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2019, ini persyaratannya!
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) pastikan informasi akan adanya rekrtumen CPNS dan PPPK tahun 2019.
Surat pengadaan telah diterbitkan oleh lembaga tersebut, juga meminta lembaga pemerintah pusat dan daerah mengusulkan kebutuhan formasi.
Kemenpan RB telah menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dilansir Bangkapos.com dari artikel menpan.go.id berjudul Menteri PARNB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019.
Baca: Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Pusat dan Daerah Akan Dibuka, Ada 100 Ribu Formasi
Dalam surat Menteri PANRB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun ini.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.
Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca: Besaran THR & Jadwal Cairnya Gaji ke-13 untuk PNS 2019, Bagaimana Nasib CPNS 2018?
Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Sedangkan untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.
Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu ‘Unggah Usulan Formasi’ dalam aplikasi e-Formasi.
Baca: THR PNS Cair 24 Mei Disusul Gaji ke-13, Bagaimana Nasib CPNS 2018? Ini Kata BKN
Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.
Baca: Pemerintah Kembali Buka Rekrutmen 100.000 CPNS pada Oktober 2019
100 Ribu Lowongan
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali dibuka pemerintah pada tahun 2019.
Sebanyak 100 ribu lowongan kerja untuk menjadi CPNS 2019 akan dibuka pemerintah.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Syafruddin, Kamis (9/5/2019) lalu.
Rencananya rekrutmen dan pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai pada Oktober 2019.
"Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019," ujarnya kepada wartawan usai Musrembangnas, di Jakarta.
Tetapi, mantan Wakapolri itu menuturkan, rekrutmen CPNS tahun ini tetap mengutamakan guru honorer.
Adapun usai Lebaran pada Juni 2019, Syafruddin mengungkapkan akan dibuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K / PPPK Tahap II.
Baca: Pemerintah Bakal Buka Penerimaan CPNS di Oktober 2019, Guru Honorer Diprioritaskan
Siapkan Dokumen
Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk menyiapkan dokumen CPNS 2019.
Pemerintah melalui Kemenpan RI mengumumkan tahun ini kembali dibuka pendaftaran CPNS 2019.
Kurang lebih 100 ribu formasi akan dibuka. Perhatikan jadwal, formasi, dan dokumen dari KemenpanRB.
"Mungkin sama dengan tahun lalu (kira-kira), Oktober atau November," kata Syafruddin pada konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Mantan Wakapolri ini juga memastikan jumlah formasi sebanyak 100 ribu formasi.
Selain CPNS, pemerintah juga membuka pendaftaran rekrutmen sekitar 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K dalam dua tahap pada 2019.
Jika merujuk penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib untuk dipersiapkan.
Baca: Siap-siap! Penerimaan PPPK/P3K Tahap II dan CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Baca: Cek Lagi! Pelamar 2018 Masih Ada Peluang Coba CPNS Papua 2019, Waktu Pendaftaran Masih Panjang
Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.
Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
(bangkapos.com/menpan.go.id/TribunJogja)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Surat Pengadaan CPNS dan P3K Tahun 2019 Sudah Terbit, Ini Syarat Pengajuan Formasi & Perkiraan Kuota.