TKN: Tuduhan BPN Isinya Asumsi dan Pikiran Konspiratif
Wakil ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengatakan, apa yang disampaikan BPN hanya asumsi tanpa didasari bukti-bukti yang kuat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyoroti sejumlah tuduhan kecurangan yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada point no 38, BPN menduga Presiden Jokowi menggunakan kekuasaannya untuk melakukan praktek kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif pada Pemilu 2019. BPN bahkan mendesak pasangan 01, Jokowi-Ma'ruf di diskualifikasi dan menyatakan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.
Wakil ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengatakan, apa yang disampaikan BPN hanya asumsi tanpa didasari bukti-bukti yang kuat.
Baca: Istrinya yang Bule Cantik Itu Tak Kunjung Pulang dan Tutup IGnya, Ini Pembelaan Nur Khamid
Baca: Nur Khamid Berbunga, Istrinya yang Bule Cantik Asal Inggris Mau Pulang
Baca: Sugeng, Terduga Pemutilasi Wanita di Malang, Namanya Cocok Dengan Tato di Kaki Korban
"Saya kira dugaan-dugaan yang diarahkan kepada 01 itu adalah dugaan-dugaan berdasarkan asumsi dan pikiran konspiratif saja," ucap Karding saat dihubungi, Minggu (26/5/2019).
Karding juga menyoroti point 39, yakni BPN menuding kecurangan masif yang dilakukan pasangan Jokowi-Ma'ruf adalah penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahan birokrasi, pembatasan kebebasan media hingga diskriminasi perlakuan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, Presiden Jokowi tidak pernah menggunakan kekuasaan menekan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan 01.
Ia justru menyebut, Paslon 02 Prabowo-Sandi lebih banyak dipilih oleh ASN dan pegawai BUMN.
"info yang saya peroleh, Pak Jokowi belum tentu menang, kalau belum tentu menang disana, harus di buktikan apakah kalah di ASN dan di BUMN, itu semua kan perangkat negara. Ya kalah disana, ya bagaimana caranya menggunakan struktur, apa logikanya," kata Karding.
Soal kebebasan pers, Karding menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan dan membatasi media dalam meliput.
Sebab, kebebasan pers telah diatur dalam undang-undang. Sehingga, Jokowi tak akan melanggar hal tersebut.
"(Jokowi-red) tidak pernah memberikan ancaman dengan aparat misalnya, hei kalau kalian (media-red) tidak muat, awas nanti di bredel kan enggakbada, dan tidak ada alat itu, sudah ada UU nya masing-masing," jelas Karding.
Ia menilai, tuduhan yang disampaikan BPN hanya imajinasi dan cara-cara perfikir yang konspiratif.
"Kalau yang ada sekarang ini hanya sebatas halusinasi dan imajinasi mereka saja karena kekurangan bukti, dicari-carilah logikanya bahwa karena dia petahana pasti menggunakan aparat," ungkap Karding.
"tetapi semua itu nanti kita buktikan saja silakan teman-teman 02 dan pengacaranya membuktikan itu di MK," tutupnya.