Aksi Berujung Kerusuhan 21-22 Mei, Dua dari Enam Tersangka Pemilik Senpi Ilegal Positif Narkoba
“TJ kami tangkap 24 Mei 2019 di Sentul, Citereup, Bogor pukul 08.00 WIB dan setelah diperiksa urine-nya positif dengan zat narkotika," katanya
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Peran Masing-masing Tersangka
Aparat kepolisian mulai membongkar adanya skenario di balik aksi massa 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung kerusuhan.
Beberapa informasi terkait skenario yang diduga telah disipakan untuk menciptakan suasana tidak kondusif dibeberkan Mabes Polri.
Baca: Dukung Personel Polri, Sejumlah Ormas Buka Bersama Brimob yang Jaga Gedung MK
Dalam konferensi persnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru terkait insiden kerusuhan itu.
Enam tersangka tersebut, kata M Iqbal, diduga sebagai penyusup atau penumpang gelap dalam aksi 21 dan 22 Mei 2019 lalu.
Keenam tersangka tersebut adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD serta satu orang perempuan berinisial AF alias Vivi.
MIqbal menyebut HK sempat berbaur dengan peserta aksi unjuk rasa pada tanggal 21 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu RI dengan membawa sepucuk senjata api jenis revolver taurus 38.
“Tersangka HK dengan membawa satu pucuk revolver Taurus 38 bercampur dengan massa pada tanggal 21 Mei 2019,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Iqbal membenarkan HK berperan sebagai eksekutor bersama AZ, IR, dan TJ.
Baca: Mantan Hakim MK Sebut Narasi Bambang Widjojanto Berbahaya
Sementara tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi berperan sebagai penjual senjata api.
Berikut peran masing-masing tersangka menurut polisi :
HK Pimpin Aksi
HK (pria) alias Iwan, alamat di Cibinong, Bogor. HK adalah pemimpin aksi.
Dia berperan mencari senjata api, eksekutor, dan mencari eksekutor lain.
Baca: Pengamat : Aksi 22 Mei Harus Jadi Momen Perubahan Budaya Politik Indonesia