Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Berujung Kerusuhan 21-22 Mei, Dua dari Enam Tersangka Pemilik Senpi Ilegal Positif Narkoba

“TJ kami tangkap 24 Mei 2019 di Sentul, Citereup, Bogor pukul 08.00 WIB dan setelah diperiksa urine-nya positif dengan zat narkotika," katanya

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Aksi Berujung Kerusuhan 21-22 Mei, Dua dari Enam Tersangka Pemilik Senpi Ilegal Positif Narkoba
Kompas.com
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

Peran Masing-masing Tersangka

Aparat kepolisian mulai membongkar adanya skenario di balik aksi massa 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung kerusuhan.

Beberapa informasi terkait skenario yang diduga telah disipakan untuk menciptakan suasana tidak kondusif dibeberkan Mabes Polri.

Baca: Dukung Personel Polri, Sejumlah Ormas Buka Bersama Brimob yang Jaga Gedung MK

Dalam konferensi persnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru terkait insiden kerusuhan itu.

Enam tersangka tersebut, kata M Iqbal, diduga sebagai penyusup atau penumpang gelap dalam aksi 21 dan 22 Mei 2019 lalu.

Keenam tersangka tersebut adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD serta satu orang perempuan berinisial AF alias Vivi.

MIqbal menyebut HK sempat berbaur dengan peserta aksi unjuk rasa pada tanggal 21 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu RI dengan membawa sepucuk senjata api jenis revolver taurus 38.

Berita Rekomendasi

“Tersangka HK dengan membawa satu pucuk revolver Taurus 38 bercampur dengan massa pada tanggal 21 Mei 2019,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Iqbal membenarkan HK berperan sebagai eksekutor bersama AZ, IR, dan TJ.

Baca: Mantan Hakim MK Sebut Narasi Bambang Widjojanto Berbahaya

Sementara tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi berperan sebagai penjual senjata api.

Berikut peran masing-masing tersangka menurut polisi :

HK Pimpin Aksi

HK (pria) alias Iwan, alamat di Cibinong, Bogor. HK adalah pemimpin aksi.

Dia berperan mencari senjata api, eksekutor, dan mencari eksekutor lain.

Baca: Pengamat : Aksi 22 Mei Harus Jadi Momen Perubahan Budaya Politik Indonesia

Massa perusuh melakukan pembakaran saat bentrokan dengan polisi di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi massa yang menuntut pengungkapan dugaan kecurangan Pilpres 2019 berujung bentrok saat massa mulai menyerang polisi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa perusuh melakukan pembakaran saat bentrokan dengan polisi di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi massa yang menuntut pengungkapan dugaan kecurangan Pilpres 2019 berujung bentrok saat massa mulai menyerang polisi. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas