Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Berujung Kerusuhan 21-22 Mei, Dua dari Enam Tersangka Pemilik Senpi Ilegal Positif Narkoba

“TJ kami tangkap 24 Mei 2019 di Sentul, Citereup, Bogor pukul 08.00 WIB dan setelah diperiksa urine-nya positif dengan zat narkotika," katanya

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Aksi Berujung Kerusuhan 21-22 Mei, Dua dari Enam Tersangka Pemilik Senpi Ilegal Positif Narkoba
Kompas.com
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

Atas peran tersebut, HK menerima uang Rp 150 juta.

Saat aksi 21 Mei 2019, HK membawa satu pucuk senjata api jenis revolver.

HK ditangkap di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta, pada 21 Mei 2019 pukul 13.00 WIB.

AZ Selaku Eksekutor

AZ (pria), warga Ciputat, Tangerang Selatan.

AZ berperan menjadi eksekutor dan mencari eksekutor lain.

Massa perusuh melakukan pembakaran saat bentrokan dengan polisi di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi massa yang menuntut pengungkapan dugaan kecurangan Pilpres 2019 berujung bentrok saat massa mulai menyerang polisi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa perusuh melakukan pembakaran saat bentrokan dengan polisi di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi massa yang menuntut pengungkapan dugaan kecurangan Pilpres 2019 berujung bentrok saat massa mulai menyerang polisi. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Fadli Zon: Demonstrasi di Negara Demokrasi Tidak Boleh Mematikan

Ia ditangkap di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta, Banten, Pada 21 Mei pukul 13.30 WIB.

Berita Rekomendasi

IR Eksekutor Kedua

IR (pria), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

IR berperan sebagai esekutor dengan bayaran Rp 5 juta.

Ia ditangkap di pos penjaga di kantor security di Kebon Jeruk.

TJ Eksekutor Ketiga

TJ (pria), warga Cibinong, Bogor TJ berperan sebagai eksekutor.

Dia memegang senjata api laras pendek dan laras panjang. TJ menerima bayaran Rp 55 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas