Aksi Berujung Kerusuhan 21-22 Mei, Dua dari Enam Tersangka Pemilik Senpi Ilegal Positif Narkoba
“TJ kami tangkap 24 Mei 2019 di Sentul, Citereup, Bogor pukul 08.00 WIB dan setelah diperiksa urine-nya positif dengan zat narkotika," katanya
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan dua dari enam tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 terbukti menggunakan zat narkotika.
Keduanya adalah TJ yang berperan sebagai eksekutor dan AD sebagai penjual senjata api rakitan, di samping tersangka lainnya yaitu HK alias Iwan, AZ, IR, dan AF alias Fifi.
Baca: Skenario di Balik Aksi 22 Mei, Ada 3 Eksekutor Bawa Senjata Api Hingga Incar 4 Tokoh Nasional
“TJ kami tangkap 24 Mei 2019 di Sentul, Citereup, Bogor pukul 08.00 WIB dan setelah diperiksa urine-nya positif dengan zat narkotika amfetamine dan metamfetamine,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Iqbal mengungkapkan TJ merupakan eksekutor dan menguasai senjata api laras pendek cal 22 dan senjata api laras panjang cal 22.
Saat diperiksa TJ mengaku menerima uang Rp 55 juta sebagai imbalan untuk tugasnya.
“Konsumsi zat narkotika itu digunakan untuk meningkatkan keberanian, memang cocok untuk tugas yang diembannya,” imbuh Iqbal.
Selain TJ, AD juga terbukti mengkonsumsi zat narkotika yang sama.
AD diketahui berperan sebagai penjual senjata api rakitan meyer, senjata api rakitan laras panjang, dan senjata api rakitan laras pendek terhadap ekskutor sekaligus leader, HK alias Iwan.
AD ditangkap di kawasan Swasembada, Jakarta Utara pada 24 Mei 2019 pukul 08.00 WIB.
“Tersangka AD ini justru konsumsi zat narkotikanya lebih banyak,” pungkas Iqbal.
Selain dua tersangka itu ada empat tersangka lain yang ditangkap yakni HK alias Iwan, AZ, IR, dan AF alias Fifi.
Baca: Kelompok Cendana Dituding Dalangi Aksi 21-22 Mei Berujung Kerusuhan
HK diketahui sebagai leader, eksekutor, pencari senjata api sekaligus pencari eksekutor lainnya.
Sementara AZ dan IR sebagai eksekutor serta AF sebagai penjual senjata api jenis revolver taurus cal 38 yang dibawa HK saat berbaur dengan aksi unjuk rasa 21 Mei 2019 di depan Bawaslu RI.
Peran Masing-masing Tersangka
Aparat kepolisian mulai membongkar adanya skenario di balik aksi massa 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung kerusuhan.
Beberapa informasi terkait skenario yang diduga telah disipakan untuk menciptakan suasana tidak kondusif dibeberkan Mabes Polri.
Baca: Dukung Personel Polri, Sejumlah Ormas Buka Bersama Brimob yang Jaga Gedung MK
Dalam konferensi persnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru terkait insiden kerusuhan itu.
Enam tersangka tersebut, kata M Iqbal, diduga sebagai penyusup atau penumpang gelap dalam aksi 21 dan 22 Mei 2019 lalu.
Keenam tersangka tersebut adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD serta satu orang perempuan berinisial AF alias Vivi.
MIqbal menyebut HK sempat berbaur dengan peserta aksi unjuk rasa pada tanggal 21 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu RI dengan membawa sepucuk senjata api jenis revolver taurus 38.
“Tersangka HK dengan membawa satu pucuk revolver Taurus 38 bercampur dengan massa pada tanggal 21 Mei 2019,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Iqbal membenarkan HK berperan sebagai eksekutor bersama AZ, IR, dan TJ.
Baca: Mantan Hakim MK Sebut Narasi Bambang Widjojanto Berbahaya
Sementara tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi berperan sebagai penjual senjata api.
Berikut peran masing-masing tersangka menurut polisi :
HK Pimpin Aksi
HK (pria) alias Iwan, alamat di Cibinong, Bogor. HK adalah pemimpin aksi.
Dia berperan mencari senjata api, eksekutor, dan mencari eksekutor lain.
Baca: Pengamat : Aksi 22 Mei Harus Jadi Momen Perubahan Budaya Politik Indonesia
Atas peran tersebut, HK menerima uang Rp 150 juta.
Saat aksi 21 Mei 2019, HK membawa satu pucuk senjata api jenis revolver.
HK ditangkap di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta, pada 21 Mei 2019 pukul 13.00 WIB.
AZ Selaku Eksekutor
AZ (pria), warga Ciputat, Tangerang Selatan.
AZ berperan menjadi eksekutor dan mencari eksekutor lain.
Baca: Fadli Zon: Demonstrasi di Negara Demokrasi Tidak Boleh Mematikan
Ia ditangkap di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta, Banten, Pada 21 Mei pukul 13.30 WIB.
IR Eksekutor Kedua
IR (pria), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
IR berperan sebagai esekutor dengan bayaran Rp 5 juta.
Ia ditangkap di pos penjaga di kantor security di Kebon Jeruk.
TJ Eksekutor Ketiga
TJ (pria), warga Cibinong, Bogor TJ berperan sebagai eksekutor.
Dia memegang senjata api laras pendek dan laras panjang. TJ menerima bayaran Rp 55 juta.
AD Penjual Senjata
AD (pria), warga Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara AD berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api rakitan
AF Penjual Senjata Lainnya
AF (perempuan), warga Pancoran, Jakarta Selatan.
AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver kepada HK seharga Rp 50 juta.
AF ditangkap di BRI, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 24 Mei 2019.
Incar Empat Tokoh Nasional dan Satu Pimpinan Lembaga Survei
Polri juga berhasil mengungkap adanya perintah kepada tersangka untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei kepada tersangka dengan bayaran mencapai Rp 150 juta.
“Awalnya HK diperintahkan seseorang untuk membeli senjata api pada Oktober 2018 yang kemudian berhasil didapatkan dari AD dan AF pada 13 Oktober 2018, senjata yang didapatkan diserahkan juga pada AZ dan TJ,” kata Iqbal.
Baca: TKN Jokowi-Maruf Sebut KPU Perlu Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto
“Kemudian pada Maret 2019 HK menerima perintah untuk membunuh dua tokoh nasional, pada 12 April 2019 ada perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya plus satu pimpinan lembaga swasta, yaitu lembaga survei, sehingga total ada empat tokoh nasional yang jadi target,” ungkap Iqbal.
Iqbal pun menegaskan temuan tersebut menunjukkan isu penumpang gelap pada aksi unjuk rasa 21 dan 22 Mei 2019 bukan lah isapan jempol belaka.
Ia pun menegaskan pihak Polri sudah mengantongi identitas seseorang yang memberi perintah kepada tersangka untuk melakukan pembunuhan tersebut.
“Kami sudah kantongi identitasnya dan saat ini sedang kami dalami, dari penemuan di lapangan menunjukkan bahwa tersangka ini berhubungan dengan penumpang gelap aksi unjuk rasa 21 dan 22 Mei 2019,” tegas Iqbal.
Oleh karena itu, Iqbal kembali mengingatkan kepada semua pihak agar mengurungkan niat untuk kembali melakukan aksi massa dalam jumlah besar karena rawan disusupi penumpang gelap.
Iqbal masih enggan membeberkan identitas empat tokoh nasional yang menjadi target.
“Empat tokoh nasional itu pejabat negara, tapi bukan presiden, bukan kapasitas saya untuk menyampaikan,” pungkas Iqbal.