Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pakar Golkar Usul Lima Kadernya jadi Menteri

Agung Laksono, mengusulkan agar kader partainya mendapatkan lima kursi menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo untuk periode selanjutnya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Dewan Pakar Golkar Usul Lima Kadernya jadi Menteri
Fahdi Fahlevi
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, mengusulkan agar kader partainya mendapatkan lima kursi menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo untuk periode selanjutnya.

Usulan tersebut diputuskan dalam rapat pleno yang diikuti para anggota Dewan Pakar Partai Golkar pada hari ini, Senin (27/5/2019).

"Di kabinet kami punya 2 menteri, Pak Airlangga Hartarto dan Pak Agus Gumiwang. Setidaknya ada dua tambahan lagi, jadi ada 4 atau 5 orang anggota kabinet dari Golkar," ujar Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Agung menilai sangat wajar jika partainya mendapatkan tambahan kursi menteri. Mengingat Golkar merupakan partai yang lebih dulu mengusung Jokowi sebagai capres pada Pemilu 2019.

"Karena kami kan sudah pemenang kedua dan Partai Golkar termasuk partai yang pertama kali mengusung pak Jokowi sebagai presiden lebih dulu dari PDIP lebih dulu dari partai lain. Kami lebih dulu mengusung pak Jokowi sebagai capres sejak 2016," tutur Agung.

Baca: Setelah Dikecam karena Postingan Instagram, Glenn Fredly Dibikin Tertegun Dengar Tausyiah Ulama Ini

Baca: Bukan Tangki Biasa, yang Ini Bisa Bikin Pengguna Yamaha NMAX Lupa ke SPBU

Meski begitu, Agung menyebut Dewan Pakar Partai Golkar tidak secara spesifik mengusulkan nama-nama kader yang cocok dicalonkan sebagai menteri.

Agung menyebut yang berhak menentukan nama dan mengusulkan langsung kepada Jokowi adalah DPP Partai Golkar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas