Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Polisi, Ustaz Sambo Tidak Membawa Bukti

Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustad Sambo memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa Polisi, Ustaz Sambo Tidak Membawa Bukti
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ustaz Ansufri Idrus Sambo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustad Sambo memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Sesampainya di Polda Metro Jaya, Sambo mengaku belum tahu materi pemeriksaan hari ini.

"Nanti-nanti ya. Kita saja belum tahu. Ceritanya mau diwawancara. Sebagai saksi," ujar Sambo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Baca: Operasi Rahasia di Balik Rusuh 22 Mei

Baca: Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Sambo mengaku tidak mempersiapkan apapun dalam pemeriksaan kali ini.

Dirinya juga mengaku tidak membawa barang bukti.

"Itu (barang bukti) juga gak tahu ya. Nggak ada juga barang yang dibawa," tutur Sambo.

Berita Rekomendasi

Sedianya Sambo diperiksa pada Rabu lalu (22/5/2019), namun dirinya Mangkir karena ada agenda lain.

Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari.

Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas