Fadli Zon: Pak BW Orang yang Berintegritas
Waketum Gerindra itu pun enggan mengomentari kasus hukum yang pernah menjerat BW.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menilai sosok Ketua Tim Hukum yang menangani sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto (BW) sebagai orang yang memiliki integritas.
Hal itu disampaikannya sekaligus menanggapi anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah Zubir yang meminta MK mewaspadai BW karena rekam jejak hukumnya.
"Saya melihat Pak BW ini orang yang punya integritas, sebagai seorang pimpinan KPK, tidak mempunyai masalah hukum, wajah beliau juga wajah sipil society yang memang independen," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Waketum Gerindra itu pun enggan mengomentari kasus hukum yang pernah menjerat BW.
Ia meminta pihak lain tidak mencari-cari kesalahan BW.
"Jangan karena berada di posisi berbeda kemudian dicari-cari titik lemah, kemudian fitnah. Tiap orang pasti punya kekuatan dan kelemahan. Tapi saya lihat Pak BW banyak kekuatannya," pungkas Fadli
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mewaspadai Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2019.
Baca: Begini Penjelasan Plt Direktur Utama PLN Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi PLTU Riau-1
Alasannya, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Inas Nasrullah Zubir menilai BW memiliki rekam jejak hitam dalam penanganan hukum. Yakni ketika menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
"Jejak 'korupsi' hukumnya, jelas ada terutama dalam kasus saksi palsu. Dia menjadi tersangka pada 2010," ujar Inas, ketika dikonfirmasi, Senin (26/5/2019).
Dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, ia menjelaskan bahwa sebenarnya penyidik kepolisian telah memiliki bukti untuk menjerat BW.
Namun, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus tersebut justru dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung.
"Ingat deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum. Jadi bukan tidak ada bukti, melainkan penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.