Hanum Rais Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Putri Amien Rais, Hanum Rais, ternyata diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Amien Rais, Hanum Rais, ternyata diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Hanum membantah bahwa dirinya diperiksa terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Hanum mengaku diperiksa selama sepuluh jam sejak pukul 11.00 WIB.
"(Saya diperiksa) sebagai saksi kasus Ibu Ratna Sarumpaet. Jadi, bukan untuk Bapak Eggi Sudjana. Ada kesalahan," ujar Hanum di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5/2019).
"Ya seputar bu Ratna dan apa yang saya ketahui tentang kasus beliau," tambah Hanum.
Baca: Ziarah ke Makam Soehato, Presiden Diteriaki Presiden, Simak Videonya
Baca: Mudik Gratis Perum Jasa Tirta I dari Malang ke 15 Kota Termasuk Solo, Daftar Sampai Selasa 22 Mei
Baca: Valentino Rossi Masih Menjadi Pembalap Paling Sukses di Antara Seluruh Rider MotoGP Musim Ini
Dirinya mengaku diberi sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik menanyakan pengetahuannya soal kebohongan yang dibuat oleh Ratna.
"Saya kan memang sempat berada di situ jadi saya," tutur Hanum.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.