Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanum Rais Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Makar

Putri Amien Rais, Hanum Salsabila Rais diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hanum Rais Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Makar
Kolase Twitter @hanumrais dan Kompas.com
Hanum Rais dan sang ayah Amien Rais - 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Amien Rais, Hanum Salsabila Rais diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya  terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Selain Hanum, hari ini penyidik juga memeriksa Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustad Sambo terkait kasus ini.

"(Penyidik periksa Hanum Rais) iya ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

Argo mengungkapkan, Hanum memenuhi panggilan penyidik. "(Sudah datang) iya sudah," tutur Argo.

Hanum Rais dan sang ayah Amien Rais -
Hanum Rais dan sang ayah Amien Rais - (Kolase Twitter @hanumrais dan Kompas.com)

Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari.

Baca: MK Persilakan Tim Hukum TKN Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres

Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.
Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)
BERITA REKOMENDASI

Saat itu, dirinya menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas