Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Duta Besar RI untuk Swiss

Budi Mulya divonis 15 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2015.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Duta Besar RI untuk Swiss
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Muliaman Hadad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan rasuah Bank Century.

Pada hari ini KPK memanggil Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad.

"Tadi yang bersangkutan datang pagi memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Pemeriksaan Muliaman Hadad dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Menurut Febri, dalam pengembangan kasus ini setidaknya sudah 36 orang yang telah dimintai keterangan.

"Sampai saat ini 36 orang telah dimintakan keterangan," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru mengantarkan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya ke jeruji besi.

Berita Rekomendasi

Budi Mulya divonis 15 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2015.

Baca: Pertemuan Jokowi dan Prabowo Perlu untuk Menenangkan Situasi

Namun hingga kini KPK belum menjerat pelaku lain dalam kasus ini.

Padahal dalam putusan terhadap Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

Yakni bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Kini Budi Mulya mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi Century.

Surat permohonan JC Budi Mulya diserahkan oleh Anne Mulya dan Nadia Mulya, istri dan anak dari Budi Mulya.

Selain mengantarkan surat pengajuan JC, Nadia dan Anne juga turut menyerahkan dokumen terkait Bank Century.

Namun sayang, baik Nadia maupun Anne sama-sama menolak memberitahu siapa pihak yang dilaporkannya.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, salah satu yang menghambat berjalannya proses hukum Bank Century lantaran sebagai terduga pelaku tak berada di Tanah Air.

Pihaknya kesulitan untuk memeriksa mereka yang diduga terlibat merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

"Terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri," kata Laode beberapa waktu lalu.

Namun begitu, penyidik KPK juga terus mengusut kasus ini, beberapa saksi mulai diperiksa seperti mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

KPK juga telah menggali keterangan dari mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas