MK Diminta Waspadai BW Karena Pernah Hadirkan Saksi Palsu
Alasannya, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Inas Nasrullah Zubir menilai BW memiliki rekam jejak hitam
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mewaspadai Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2019.
Alasannya, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Inas Nasrullah Zubir menilai BW memiliki rekam jejak hitam dalam penanganan hukum. Yakni ketika menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
"Jejak 'korupsi' hukumnya, jelas ada terutama dalam kasus saksi palsu. Dia menjadi tersangka pada 2010," ujar Inas, ketika dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).
Dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, ia menjelaskan bahwa sebenarnya penyidik kepolisian telah memiliki bukti untuk menjerat BW.
Namun, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus tersebut justru dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung.
"Ingat deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum. Jadi bukan tidak ada bukti, melainkan penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum," jelasnya.
Baca: Ustad Sambo Bantah Ada Kaitan dengan Pidato People Power Eggi Sudjana
Lantas, Inas menyoroti dimana kasus BW tersebut pernah dipersoalkan oleh Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Fadli Zon.
Fadli termasuk yang vokal memprotes Jaksa Agung karena mengesampingkan perkara BW.
Fadli memprotes penghentian kasus BW yang dinilainya terlalu dipaksakan, padahal perlu ada kepastian dan penegakan hukum atas kasus tersebut.
"Tapi sekarang kita lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli Zon) berada di kubu yang sama. Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?" tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.