PB HMI Ingatkan Masyarakat Hati-hati Oknum yang Atasnamakan Pengurus HMI
Oknum yang atasnamakan HMI harus ditindak sesuai aturan berlaku karena dinilai melanggar aturan organisasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Instruksi yang mengatasnamakan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) oleh beberapa oknum yang beredar pada 20 Ramadhan 1440 Hijriah bertepatan dengan tanggal 25 Mei 2019 M kemarin, mendapat sorotan dari Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi PB HMI Periode 2018-2020.
Menurut Safrudin Abas, Ketua Bidang PAO PB HMI, oknum yang mengatasnamakan PB HMI adalah tindakan inkonstitusional dan sangat jauh dari keabsahan.
Karena secara legal formal mereka tidak memiliki kekuatan hukum yang memayungi argumentasi mereka mengatasnamakan PB HMI.
“Mereka teman saya. Namun sangat disayangkan, tindakan mereka sangat tidak berdasar dan inkonstitusional," ucapnya dalam keterangan, Senin (27/5/2019).
Baca: HMI Ajak Akhiri Konflik di Jalanan, Serukan Persatuan Bangsa
Surat instruksi yang dikeluarkan oleh kedua eks pengurus itu ke seluruh cabang dan Badko se-Indonesia dinilai cacat dan tidak sah.
Karena keduanya telah direshuffle oleh Ketua Umum R. Saddam Al Jihad.
“Kedua oknum itu telah direshuffle pada beberapa waktu lalu," terangnya.
Baca: Polisi Cokok Pembunuh Bayaran dan Penyuplai Senjata Aksi 22 Mei 2019, Satu Orang Terima Rp 150 Juta
Sebagaimana SK reshuffle yang di keluarkan oleh Ketua Umum PB HMI dengan Nomor : ISTIMEWA/KPTS/A/K/05/1440 dan Nomor: ISTIMEWA/KPTS/A/K/09/1440.
Dengan itu mereka tidak punya hak mengklaim diri sebagai pengurus," tegas Safas sapaan akrabnya.
Menurutnya, keduanya akan di tindak tegas karena tindakan mereka dengan mengklaim diri sebagai Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2018-2020 adalah tindakan yang tidak terpuji.
Safas menekankan kepada masyarakat umum bahwa tindakan tidak terpuji oleh oknum PB HMI yang sudah direshuffle ini tidak pantas dilakukan.
Dan hal itu justru semakin memperkeruh suasana kebangsaan.
“Kami Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam periode 2018-2020 hasil mandataris kongres ke XXX di Ambon yaitu Respiratori Saddam Al Jihad akan menindak tegas dan menempuh jalur hukum bagi oknum yang tidak bertanggung jawab dan mencatut namanya sebagai Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam karena bertentangan dengan pasal 10 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga HMI.
Olehnya itu kami berharap kepada Pengurus HMI Cabang dan Badko se-Indonesia agar jeli melihat tindakan tidak berdasar ini," pungkasnya.