Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusuh Aksi 21-22 Mei Ditargetkan Bunuh Empat Tokoh Nasional dan Satu Pimpinan Survei

Iqbal mengatakan para tersangka bahkan sudah mengintai kediaman target-targetnya tersebut.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perusuh Aksi 21-22 Mei Ditargetkan Bunuh Empat Tokoh Nasional dan Satu Pimpinan Survei
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal 

Adapun laporan Adian diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0496/V/2019/BARESKRIM tertanggal 22 Mei 2019.

Tito Karnavian Ungkap Kronologi Aksi 22 Mei 

Terpisah, Kapolri Tito Karnavian menjelaskan kronologi aksi demo 22 Mei 2019 di lima titik, yakni di depan Bawaslu, Tanah Abang, Petamburan, Cideng, hingga Jatinegara.

Baca: Ustaz Arifin Ilham Meninggal, Derita Kanker Kelenjar Getah Bening & Kanker Nasofaring, Ini Gejalanya

Baca: Ketatkan Pengawasan Jelang Lebaran, Kementan dan TNI AL Lakukan Patroli Laut

Hal itu disampaikan pada konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (22/5/2019) sore.

Tito Karnavian mengungkapkan, kondisi awal di ketiga titik tersebut aman dan lancar berkat pengamanan dari pihak berwajib.

Pengamanan tersebut pun dilakukan oleh pihak Kepolisian dan TNI sesuai dengan prosedur yang ada.

Sebelumnya, pihak Kepolisian sudah menempatkan diri untuk mengamankan lokasi aksi buka puasa bersama di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Berita Rekomendasi

Tito pun menambahkan bahwa sejatinya rakyat bebas untuk menyatakan pendata, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Namun, hal tersebut tetap dilakukan sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan.

Berpendapat di muka umum diperbolehkan, asal tidak berada di tempat yang mengganggu ketertiban publik.

Selain itu, seharusnya rakyat juga mengetahui batas waktu untuk menyatakan pendapat di muka publik.

"Tidak boleh menyatakan pendapat di ruang terbuka lebih dari pukul 18.00. Jika di ruang tertutup, tidak boleh lebih dari 22.00. Itu aturan hukum yang berlaku," tutur Tito Karnavian.

Namun, Tito menambahkan, pihak aparat juga telah melakukan diskresi dan toleransi penyampaian aspirasi di Bawaslu yang sudah dimulai massa sejak pukul 14.30 WIB hingga berlanjut acara buka bersama.

Tito menerangkan, pihak aparat juga telah menjaga lokasi selama beberapa hari secara aman dan lancar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas