Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Periksa Ustadz Sambo Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

Hendarsam memastikan Ustad Sambo hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan pagi ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Periksa Ustadz Sambo Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
Rizal Bomantama
Hendarsam Marantoko (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustad Sambo, Senin (27/5/2019).

Dirinya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

“Ya Ustadz Sambo akan diperiksa hari ini. Beda (pemeriksaannya)," ujar kuasa hukum Sambo, Hendarsam Marantoko, saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

Hendarsam memastikan Ustad Sambo hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan pagi ini.

“Sudah konfirmasi hadir,” tutur Hendarsam.

Baca: Hari Ini Penyidik KPK Dijadwalkan Panggil Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kasus PLTU Riau-1

Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari. Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Baca: Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Sofyan Basir Sebagai Tersangka di Kasus PLTU Riau-1

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas