Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tim Hukum TKN Datangi MK

Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Hukum TKN Datangi MK
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (27/5/2019) siang.

Tujuan kedatangan untuk melakukan konsultasi dengan pihak panitera MK.

Berdasarkan pemantauan, Yusril Ihza Mahendra, selaku ketua tim hukum, memimpin rombongan.

Dia didampingi Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani, Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Juri Ardiantoro.

Rombongan TKN Jokowi-Maruf diterima oleh Muhidin, selaku panitera MK.

"Saya selaku kuasa hukum Jokowi-Maruf tadi melakukan konsultasi terhadap panitera MK. Tidak masuk ke materi perkara, tetapi hanya menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa," kata Yusril, ditemui di gedung MK, pada Senin (27/5/2019) siang.

Menurut dia, pihaknya menanyakan mengenai upaya pengajuan sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan oleh pihak pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Perusuh Aksi 21-22 Mei Ditargetkan Bunuh Empat Tokoh Nasional dan Satu Pimpinan Survei

Berita Rekomendasi

"Mengenai kapan menyerahkan keterangan apakah kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait. Itu semua dimaksudkan untuk memperlancar persidangan MK dalam sengketa hasil pemilu yang Insya Allah akan dimulai pada 14 Juni," kata dia.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, mengungkapkan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan di MK. Hal ini, karena mempunyai bukti-bukti untuk menjawab permohonan yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.

"Untuk bukti-bukti yang akan kami sampaikan ke dalam keterangan kami sebagai pihak terkait kami sudah identifikas juga bukti-bukti mana saja yang nanti relevan terhadap jawaban kami sebagai pihak terkait untuk membantah bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak pemohon dalam hal ini BPN 02," tambah Ade Irfan.

Untuk diketahui, pihak pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mengajukan permohonan untuk sengketa Pilpres pada Jumat (24/5/2019) malam.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas