Besok Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka
Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap bahwa Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen sedianya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus hoaks dan makar pada tanggal 21 Mei lalu.
Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan dan diundur hingga tanggal 29 Mei 2019 atau besok.
"Yang bersangkutan sedianya dipanggil penyidik Bareskrim itu tanggal 21. Tapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan kuasa hukum atau pengacara mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu memastikan kliennya akan hadir esok hari.
Baca: Kivlan Zen Minta Tunda Pemeriksaan Hingga 29 Mei, Ini Alasannya
Penyidik sendiri, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka. Mulai dari saksi ahli bahasa, pidana hingga ITE.
"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan juga. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini," ucapnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu belum bisa menuturkan kemungkinan Kivlan Zen ditahan pasca pemeriksaan esok hari. Menurutnya, itu adalah ranah dari penyidik Bareskrim Polri.
"(Soal penahanan) Itu teknis dari penyidik ya," tukas Dedi.