Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka

Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Besok Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap bahwa Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen sedianya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus hoaks dan makar pada tanggal 21 Mei lalu.

Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan dan diundur hingga tanggal 29 Mei 2019 atau besok.

"Yang bersangkutan sedianya dipanggil penyidik Bareskrim itu tanggal 21. Tapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan kuasa hukum atau pengacara mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu memastikan kliennya akan hadir esok hari.

Baca: Kivlan Zen Minta Tunda Pemeriksaan Hingga 29 Mei, Ini Alasannya

Penyidik sendiri, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka. Mulai dari saksi ahli bahasa, pidana hingga ITE.

"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan juga. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini," ucapnya.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu belum bisa menuturkan kemungkinan Kivlan Zen ditahan pasca pemeriksaan esok hari. Menurutnya, itu adalah ranah dari penyidik Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

"(Soal penahanan) Itu teknis dari penyidik ya," tukas Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas