Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Cuti Bersama Lebaran dan Natal 2019 untuk PNS Berdasar Keppres Nomor 13/2019

Jadwal cuti bersama PNS 2019 mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadwal Cuti Bersama Lebaran dan Natal 2019 untuk PNS Berdasar Keppres Nomor 13/2019
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Acara halal bihalal para PNS Provinsi Jawa Barat usai apel di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (3/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019. 

Dalam Kepres yang salinannya diperoleh Kontan.co.id, Selasa (28/5/2019) disebutkan waktu cuti bersama untuk PNS tahun 2019.

Jadwal cuti bersama PNS 2019 mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Kemudian Kepres No.13/2019 tersebut juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca: Lewat Sebuah Rekaman Video, SBY Berujar: Akibat Bertemu Jokowi, AHY, Saya dan Demokrat Diserang

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2019 tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Kemudian bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.

Ketentuan aturan cuti bersama PNS ini juga berlaku untuk pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Berita Rekomendasi

Reporter: Noverius Laoli

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pemerintah terbitkan Kepres cuti bersama Lebaran dan Natal 2019, berikut jadwalnya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas