Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 serta Prediksi Jasa Marga Mengenai Puncak Arus Mudik

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 serta Prediksi Jasa Marga Mengenai Puncak Arus Mudik

Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 serta Prediksi Jasa Marga Mengenai Puncak Arus Mudik
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Suasana kemacetan di jam-jam sibuk di dalam tol dalam kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 serta Prediksi Jasa Marga Mengenai Puncak Arus Mudik

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2019 yang telah resmi dirilis oleh pemerintah.

Berdasarkan penetapan tersebut, jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2019 akan berlangsung sejak 30 Mei 2019.

Pasca penetapan tersebut, Jasa Marga pun memprediksi puncak arus mudik jelang lebaran 2019.

Mengutip dari laman resminya, PT Jasar Marga (Persero) memprediksi puncak arus mudik lebaran 2019 terjadi pada 31 Mei 2019.

Baca: Ini Jadwal Operasional Bank-bank BUMN Selama Libur Idul Fitri 1440 H

"Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek memprediksi puncak arus mudik jatuh pada tanggal 31 Mei 2019 (H-5) dengan jumlah 77 ribu kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui GT Cikampek Utama."

"Angka ini naik sebesar 181% dibandingkan lalu lintas harian (LHR) normal (27 ribu kendaraan)."

Berita Rekomendasi

"Namun dengan adanya kebijakan one way yang terjadwal dan diinformasikan kepada masyarakat, Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek memprediksi lalin puncak mudik dapat meningkat hingga mencapai 90 ribu kendaraan," tulis lengkap dari laman resmi Jasa Marga tersebut.

Baca: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019, Terhitung Mulai 30 Mei 2019 Totalnya Ada 11 Hari

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah resmi menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama tahun 2019.

Hari libur dan cuti bersama tersebut terhitung sejak 30 Mei 2019 atau pada akhir bulan nanti.

Jika dihitung jumlahnya terdapat 11 hari libur dan cuti bersama lebaran 2019.

Mengutip dari akun Instagram Kemenko PMK @kemenko_pmk, Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh tiga menteri.

Baca: Siaran Langsung Kompas TV - Demo Bawaslu 22 Mei 2019, Berita Terkini Polisi Masih Berjaga di Thamrin

Baca: Kondisi Jakarta Hari Ini di Sekitar Kantor Bawaslu Pasca Demo 22 Mei, Situasi Mulai Kondusif

Ketiganya yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Cuti bersama lebaran Idul Fitri 1440 H dijadwalkan jatuh pada 3, 4 dan 7 Juni 2019.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019.

Tanggal itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

Sementara jadwal masuk pegawai negeri sipil pasca lebaran pada 10 Juni 2019.

"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk,"  katanya pada acara Musrembangnas, Jakarta, dilansir Kompas.com, Kamis (09/05/2019).

Dilansir laman akun Instagram @kemenko_pmk, berikut daftar hari libur nasional 2019:

- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi

- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek

- 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi

- 3 April (Rabu): Isra Mi'raj

- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih

- 1 Mei (Rabu) : Hari Buruh

- 19 Mei (Minggu) : Hari Waisak

- 30 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila

- 3 Juni (Senin) : Cuti Bersama Idul Fitri

- 4 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri

- 5 Juni (Rabu) : Hari Raya Idul Fitri

- 6 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Fitri

- 7 Juni (Jumat) : Cuti Bersama Idul Fitri

- 11 Agustus (Minggu) : Hari Raya Idul Adha

- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan

- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam

- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW

- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal

- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal

Jika melihat daftar tersebut, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:

- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi

- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek

- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih

- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal

(Tribunnews.com/ Umar Agus W/ Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas