Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS Temukan Pelanggaran HAM, Begini Jawaban Polri

Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua pembuktian harus berdasarkan scientific crime Investigation.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KontraS Temukan Pelanggaran HAM, Begini Jawaban Polri
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KontraS menyebut adanya penemuan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian pada aksi demonstrasi tanggal 22 Mei lalu.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua pembuktian harus berdasarkan scientific crime Investigation.

Ia juga meminta semua pihak untuk tak menggunakan interpretasi masing-masing dalam menghadapi temuan tersebut.

UNJUK RASA-Ribuan massa Aksi 22 Mei  di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/209). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. WARTA KOTA/henry lopulalan
UNJUK RASA-Ribuan massa Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/209). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. WARTA KOTA/henry lopulalan (WARTA KOTA/henry lopulalan)

"Nanti serahkan fakta dan bukti yang dimiliki langsung kepada tim pencari fakta, harus bekerja sinergi. Jangan menggunakan interpretasi masing-masing, harus komprehensif menilainya dan semua pembuktian harus berdasarkan scientific crime investigation," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Baca: PSI Dukung Polri Usut Dalang Kerusuhan 22 Mei

Ia menuturkan dalam menilai suatu peristiwa seperti pidana dan lain hal, tidak boleh berdasarkan asumsi yang sepenggal-penggal namun harus secara utuh.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut hal seperti itu sangatlah berbahaya apabila didasarkan pada sepenggal-penggal asumsi.

Demonstran terlibat bentrok dengan polisi saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Demonstran terlibat bentrok dengan polisi saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Tidak boleh berdasarkan asumsi yg sepenggal-penggal, harus utuh. Itu dalam menilai suatu peristiwa ya, peristiwa pidana atau yang lain," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Kalau sepenggal-penggal ini berbahaya, sangat rentan nanti digoreng oleh kelompok-kelompok tertentu dijadikan nanti berita hoaks. Konten-konten merugikan kesatuan dan persatuan bangsa sendiri," pungkas Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas