Mahfud MD Jelaskan Kerja MK Tangani Sengketa Pemilu: Tugas MK Tak Hanya Menghitung Data Semata
Menurut Mahfud MD tugas MK tidak hanya soal menghitung data semata. Seperti apa kerja MK saat menangani sengketa Pemilu?
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali angkat bicara soal plesetan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkmah Kalkulator.
Diketahui sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto berharap MK tak menjadi Mahkamah Kalkulator yang hanya menelusuri angka-angka yang bersifat numerik dalam menangani sengketa hasil Pilpres.
MK, kata Bambang sudah seharusnya menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019) dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengajak publik untuk terus menyimak proses persidangan sengketa hasil Pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 ini.
"Marilah kita perhatikan secara sungguh-sungguh proses sengketa ini. Mudah-mudahan MK bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, dimana kejujuran jadi watak kekuasaan," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD serta merta membantah.
Menurut Mahfud MD tugas MK tidak hanya soal menghitung data semata.
Mahfud MD menambahkan, MK bertugas menghitung bukti-bukti yang bisa berujung pada perubahan jumlah suara kontenstan pemilu.
Namun MK juga meneliti pelanggaran yang tidak bisa dihitung dengan jumlah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.