Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembebasan Bersyarat Henry J Gunawan Tabrak Permenkumham

Keputusan Dirjen Kemenkumham mengabulkan pembebasan bersyarat (PB) Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP)

Editor: FX Ismanto
zoom-in Pembebasan Bersyarat Henry J Gunawan Tabrak Permenkumham
TRIBUNNEWS.COM/IST
Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Keputusan Dirjen Kemenkumham mengabulkan pembebasan bersyarat (PB) Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan dari Rutan Medaeng dipersoalkan, baik oleh korban maupun Kejari Surabaya. Langkah tersebut dinilai menabrak Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 3 tahun 2018.

"Kami sedikit tergelitik, karena bukankah ada aturan yang mengatur di Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 pasal 28 A yang tegas menyatakan PB harus telah menjalani masa hukuman 2/3 atau sekurang kurangnya 90 hari," kata Tonic Tangkau selaku kuasa hukum korban dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Celaket, Malang saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).

Menurut Tonic, bila dipahami rumusan pemberian PB secara acontrario, yang berhak mendapatkannya adalah terpidana yang hukumnya diatas 1 tahun dan telah menjalani hukuman minimal 9 bulan.

"Kalau hukumannya setahun apakah memenuhi syaratnya PB, silahkan dikaji yuridisnya karena undang undangnya menulis begitu,"ujarnya.

Dari data yang dihimpun, dalam kasus tipu gelap kasus tanah di Celaket, Malang ini, Bos PT Gala Bumi Perkasa tersebut baru menjalani hukuman 7 bulan 14 hari ditambah dengan remisi yang didapatkannya dari hari raya Waisak sebanyak 15 hari.

"Secara acontrario, berartikan kalau pun 2/3 pengertian disitu sudah menjalani 9 bulan. Kalau dia hanya jalani 7 bulan lebih belum 8 bulan apakah boleh mendapatkan PB itu. Silahkan saya kira yang berhak menjawab disini yang paling tepat adalah pemberi PB itu sendiri," jelasnya Tonic.

Pemberian PB ke Henry J Gunawan dianggap telah mencederai rasa keadilan terhadap korban. Oleh karena itu, korban melalui tim kuasa hukumnya akan menempuh upaya upaya hukum serta akan melayangkan surat.

BERITA REKOMENDASI

"Kami pasti akan ada upaya klarifikasi cek and balance, bertanya kesana kemari, bahkan kalau perlu membuat surat kemana mana untuk menanyakan apakah sudah memenuhi syarat PB ini. Dan sudah kami lakukan ke kejaksaan dan dapatkan info ternyata tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Rutan Medaeng,"pungkas Tonic.

Terpisah, Kajari Surabaya Anton Delianto membenarkan tidak pernah menerima surat dari Rutan Medaeng terkait prosedur PB yang dimohonkan Henry J Gunawan.
"Sudah saya cek, tidak ada surat yang masuk ke kami," ujar Anton saat dikonfirmasi.

Menurut Anton, secara aturan untuk bisa mendapatkan PB, salah satunya adalah tidak sedang tersangkut pidana lain. "Kalau ada surat itu pasti akan kami jawab,"ujar Anton.

Dalam hal ini, Anton mengaku akan melakukan klarifikasi ke Rutan Medaeng. "Saya akan kordinasi dulu ke Kasipidum untuk membuat surat klarifikasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Informasi dikabulkannya PB Henry J Gunawan disampaikan Kasi Pelayanan Tahan Rutan Medang, Ahmad Nuridukha, Jum'at (17/5).

Pria yang akrab disapa Dukha ini mengaku permohonan PB yang diajukan Henry J Gunawan sesuai dengan prosedur, termasuk telah mengirim surat ke Kejari Surabaya untuk menanyakan apakah yang bersangkutan masih tersangkut pidana lain.


Namun, Dukha mengaku jika surat yang dikirimnya tidak dibalas oleh Kejari Surabaya, sehingga Henry dianggap tidak sedang terangkut pidana lain.
Sontak,keterangan Dukha ini dibantah oleh Ali Prakoso dan Darwis, Dua jaksa yang menangani tiga perkara pidana Henry J Gunawan dan menyebut penentuan PB kepada Henry J Gunawan merupakan hal yang ngawur dan tidak masuk akal karena jelas-jelas Henry masih terlibat dua perkara pidana lain yang masih berproses hukum.

Dua perkara tersebut adalah perkara penipuan pedagang pasar turi (No: 3409/Pid.B/2017/PN.Sby) yang diputus hakim PN Surabaya 2 tahun dan 6 bulan pada 4 Oktober 2018, dan vonis hukuman 3 tahun pada perkara penipuan kongsi nya di proyek pembangunan pasar turi (No: 2463/Pid.B/2018/PN.Sby) yang diputus pada 19 Desember 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas