Polisi Beberkan Honor Pembunuh Bayaran pada Kerusuhan 22 Mei, Ada yang Dapat Rp 150 Juta
Mabes Polri menangkap enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan di aksi 22 Mei 2019.
Editor: Hasanudin Aco
Semua senjata itu dijual AD kepada tersangka HK.
AD menerima uang hasil penjualan senpi rakitan sebesar Rp 26,5 juta.
Polisi menangkap AD pada Jumat 24 Mei sekira pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan urine positif amfetamin, metamfetamine dan benzodiazepin.
"Tersangka keenam AF beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," lanjut Iqbal.
Ia berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver ilegal Taurus kepada tersangka HK.
"Ini seorang perempuan. Yang tadi lima laki-laki," ungkap Iqbal.
Tersangka AF menerima hasil penjualan senpi sebesar RP 50 juta.
Polisi menangkap AF pada Jumat 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin Jakarta Pusat.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait kerusuhan dalam Aksi 22 Mei.
Dilansir oleh TribunWow.com, jawaban itu disampaikan Dedi saat menjadi narasumber acara 'Rosi' di Kompas TV, Jumat (24/5/2019).
Awalnya, pembawa acara Rosiana Silalahi membacakan pertanyaan dari seorang warganet untuk Dedi.
"Siapa tokoh yang membayar perusuh itu?" tanya Rosiana Silalahi.
Mendengar pertanyaan itu, Dedi tidak menjawab secara spesifik siapa tokoh yang mendanai para perusuh dalam aksi 22 Mei itu.