Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar

Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tetapkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam. "Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.

Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.

Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.

Baca: Pemimpin Kericuhan Aksi 22 Mei Ternyata Tak Dikenali Warga di Sekitar Rumahnya

Baca: Lebaran 8 Hari Lagi, KPK Ingatkan Pejabat Jangan Terima Gratifikasi

Baca: Moeldoko: Ada Sekelompok Mantan Prajurit TNI Berkolaborasi dengan Preman

"Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU," kata Pitra.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Makar

Moeldoko ungkap keterlibatan sejumlah purnawirawan

Beberapa purnawirawan TNI disebut menjadi bagian dari perusuh dalam aksi 22 Mei.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pun memberikan bocoran soal adanya purnawiran TNI tersebut.

Hal ini dikatakan Moeldoko saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, tv One, Minggu (26/5/2019).

Mulanya pembawa acara bertanya soal adanya purnawirawan yang juga ikut menolak hasil dari pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Baca: Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK

Baca: Alexis Sanchez Mentok Karirnya Selama Gabung Bersama Manchester United

Baca: Moeldoko Ungkap Mantan TNI & Prajurit Desersi Terlibat Rusuh 22 Mei : Kolaborasi dengan Preman

Bahkan, terdapat informasi  yang menyebut ada beberapa kelompok purnawirawan yang juga tergabung dalam aksi 22 Mei tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas