Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akan Periksa Kivlan Zen sebagai Tersangka Kasus Makar

"Ya, betul (sudah tersangka)," ujar Dedi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/5/2019).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Akan Periksa Kivlan Zen sebagai Tersangka Kasus Makar
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen resmi menyandang status tersangka kasus hoaks dan makar.

Hal ini dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

"Ya, betul (sudah tersangka)," ujar Dedi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/5/2019).

Dedi juga mengatakan Kivlan Zen Akan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka, pada Rabu (29/5), pukul 10.00 WIB.

Baca: Kiprah Kivlan Zen yang Baru Saja Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar

Baca: Polisi Tetapkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut konfirmasi kehadiran Kivlan Zen telah dikonfirmasi penasihat hukum (PH) yang bersangkutan.

"Besok infonya dari PH, (Kivlan Zen) akan hadir. Sekitar jam 10," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Berita Rekomendasi

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas