Sudah Lama Dipantau, Mustofa Pernah Dipanggil Terkait Penyebaran Konten Negatif
Bahkan menurutnya pihak kepolisian sudah pernah memanggil Mustofa untuk diajak berbincang mengenai dampak negatif bila terus menerus menyebarkan berit
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyebut penetapan tersangka penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya bukan dilakukan tanpa sebab atau pun mengada-ada.
Ricky mengatakan aktivitas Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di media sosial sudah sejak lama dipantau oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Bahkan menurutnya pihak kepolisian sudah pernah memanggil Mustofa untuk diajak berbincang mengenai dampak negatif bila terus menerus menyebarkan berita bohong.
“Akun-akun miliknya seperti @tofa dan @tofalemontoga di Twitter sudah lama kami pantau, bahkan yang bersangkutan pernah kami undang untuk berkomunikasi dan kami sampaikan dampak apa yang bisa ditimbulkan akibat terus menerus menyebarkan berita bohong,” ungkap Ricky dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Baca: Diduga Hina Jokowi, Warga Amerika Serikat Dicokok Polisi
Ricky menyayangkan upaya preventif yang dilakukan Polri tidak membekas sama sekali pada Mustofa dan bahkan yang bersangkutan masih terus menerus menyebarkan berita bohong.
“Karena apa yang disampaikannya meresahkan masyarakat maka kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan laporan dari masyarakat,” tegas Dedi.
Mustofa sendiri ditangkap pada tanggal 26 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam penangkapan itu polisi juga menyita dua satu ponsel hitam merk ASUS sekaligus simcard, lalu satu ponsel Samsung silver yang juga beserta simcard di mana kedua ponsel itu milik Mustofa.
Baca: Selain Empat Tokoh, Wiranto Sebut Ada Pejabat Lain yang Juga Jadi Incaran Pembunuhan
Mustofa disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi.
Dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Mustofa terancam hukuman 10 tahun penjara.