Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Beberkan Keterlibatan Menteri Agama dalam Kasus Jual-Beli Jabatan

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Beberkan Keterlibatan Menteri Agama dalam Kasus Jual-Beli Jabatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Nama Lukman Hakim Saifuddin disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin yang dibacakan JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

"Terdakwa memberi uang karena Muchammad Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

JPU pada KPK menyebut kasus ini berawal pada saat Kemenag mengumumkan seleksi jabatan untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim.

Haris yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim mendaftar sebagai calon kakanwil dengan melampirkan surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangani Ahmadi, selaku Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.

Baca: Romahurmuziy Terima Suap Rp 255 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim

Namun, Haris diketahui pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS, sementara salah satu syarat untuk mendaftar sebagai kakanwil tidak pernah dijatuhi sanksi.

Berita Rekomendasi

Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat.

Sehingga, untuk melancarkan proses pendaftarannya, Haris pun berniat meminta bantuan langsung ke Lukman.

Namun karena terdakwa kesulitan menemui Lukman maka disarankan bertemu Romi sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim adalah kader PPP yang punya kedekatan khusus dengan Romi.

Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Akhirnya, pada 17 Desember 2018, Haris menemui Romi dan menyampaikan keinginan untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Dia meminta Romi menyampaikan keinginan pada Lukman.

Berdasarkan nota dinas yang diterbitkan Kemenag, Haris dinyatakan tak lolos seleksi tahap administrasi.

Namun karena Haris telah menemui Romi, proses pendaftaran dilancarkan. JPU pada KPK menyebut, Haris masuk peserta yang lolos seleksi atas arahan Lukman.

Baca: Kepala Kantor Kemenag Gresik Suap Romahurmuziy Rp 91,4 Juta

"Pada 6 Januari 2019 terdakwa menemui Romi dan memberikan uang Rp5 juta sebagai kompensasi karena terdakwa lolos seleksi administrasi," ujar JPU pada KPK.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengetahui lolosnya Haris. Tetapi, atas saran Romi, Lukman tetap meminta mengangkat Haris.

Permintaan itu disampaikan Romi usai Haris kembali memberi uang Rp250 juta di kediaman Romi di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kemudian, Romi menyampaikan kepada terdakwa bahwa Lukman memutuskan untuk mengangkat terdakwa dan akan mengambil segala risiko.

Selain itu, Lukman disebut meminta panitia seleksi agar Haris masuk tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

KASN telah mengeluarkan rekomendasi agar Lukman membatalkan kelulusan Haris.

Namun Lukman bersikukuh mengangkat Haris atas pertimbangan terpenuhi persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). KPK memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji yang dalam proses penyelidikan oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). KPK memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji yang dalam proses penyelidikan oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada 1 Maret 2019, Haris menemui Lukman di Hotel Mercure Surabaya.

Pada saat itu, Lukman menyampaikan tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Haris memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman, Sebagai balas jasa.

Berselang tiga hari kemudian, Haris resmi diangkat sebagai Kakanwil berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

"Pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang Rp20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bentuk komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan," tambahnya.

Atas perbuatan itu, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas