Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Sebut 'Bisyaroh' untuk Menteri Agama Ilegal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Gunawarto, menyebut 'Bisyaroh' sebagai sesuatu yang ilegal.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Sebut 'Bisyaroh' untuk Menteri Agama Ilegal
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Samsul Huda Yudha, penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanuddin, menyebut pemberian uang kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy sebagai 'Bisyaroh'.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Gunawarto, menyebut 'Bisyaroh' sebagai sesuatu yang ilegal.

Meskipun, kata dia, 'Bisyaroh' diartikan sebagai ucapan terima kasih.

"'Bisyaroh' itu istilah bantuan atau ucapan terima kasih. Tetapi kami tak bisa melepaskan antara 'Bisyaroh' itu dengan jabatan menteri agama, apalagi momen adalah ketika terdakwa akan maju sebagai kepala kanwil," kata Wawan, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). KPK memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji yang dalam proses penyelidikan oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). KPK memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji yang dalam proses penyelidikan oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut dia, 'Bisyaroh' itu sebagai tradisi. Namun, kata dia, tidak dapat dilepaskan dari proses pemberian jabatan di kanwil kemenag.

Apalagi, diduga ada pemberian uang kepada pejabat negara.

"Kalau ada menteri datang itu ada semacam tarikan. Sebenarnya itu sifatnya, tarikan itu ilegal, jadi itu tak tahu sumber duit darimana untuk operasional menteri selama di luar daerah itu," kata dia.

Baca: Penasihat Hukum Ungkap Alasan Pemberian Uang ke Rommy-Lukman: Itu Bisyaroh. Ternyata Ini Artinya

BERITA TERKAIT

Padahal, dia menegaskan, untuk menteri ada anggaran dari dana operasional kementerian apabila melakukan kunjungan ke luar kota dalam rangka dinas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Meksipun itu dari tarikan itu, kami melihat itu sebagai pemberian kepada menteri, karena secara aturan memteri kunjungan kerja ada anggaran yang memfasilitasi. Kami melihat itu pemberian kepada menteri dari Haris, karena itu pemberian dari Haris masuknya," ujarnya.

Untuk itu, dia menegaskan, akan menelusuri dugaan keterlibatan Lukman Hakim Syaifudin di kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

"Berdasarkan kemarin hasil penyidikan yang kami dapatkan seperti itu. Lebih jelasnya nanti kami kan buka di persidangan saja, Pembuktian di persidangan saja. Kalau dari hasil penyidikan kami meyakini ada seperti dituangkan dalam persidangan dakwaan ini," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas