Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Akui Siap Ditahan dalam Kasus Dugaan Makar

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik." kata Kivlan Zen

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kivlan Zen Akui Siap Ditahan dalam Kasus Dugaan Makar
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyatakan siap jika dirinya dinyatakan bersalah dan ditahan dalam kasus dugaan makar.

Hal itu dia ungkapkan saat memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5).

"Sudah siap," tegas Kivlan yang ditemui awak media di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Kivlan Zen mengatakan masalah penahanan adalah hak dari penyidik. Sehingga dirinya tak mempermasalahkan bila akhirnya ditahan. 

Baca: Kerap Meleset, Fraksi-fraksi di DPR Ragukan Target Pertumbuhan Ekonomi 2020

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, nggak ada masalah," kata dia.

Ia menyerahkan semua proses penanganan kasusnya kepada penyidik dan negara. Jika pada akhirnya dinyatakan bersalah, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu mengaku siap menerima putusan tersebut.

Baca: Ajak Netizen Bermanuver Zero Gravity, Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Terbang Kapten Vincent

BERITA TERKAIT

"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," tukas Kivlan.

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas