Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Kasus TPPU Korporasi Pertama akan Disidang di Semarang Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Kasus TPPU Korporasi Pertama akan Disidang di Semarang Hari Ini
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (29/5/2019) di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi, yaitu PT. Putera Ramadhan/PT. Tradha.

"Ini merupakan kasus pertama yang ditangani KPK yang memproses korporasi dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (predicate crime) korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/5/2019).

Sebagai informasi, PT. Tradha merupakan perusahaan yang didirikan oleh Bupati Kebumen, M. Yahya Fuad sejak tahun 1988. Namun sebelum ia dilantik menjadi Bupati Kebumen pada tanggal 17 februari 2016, Yahya mengubah susunan direksi, komisaris dan kepemilikan saham perusahaan.

Baca: Ini 7 Orang yang Ikut Rombongan Prabowo ke Dubai, Ada Warga Amerika dan Rusia

Baca: Dua WNA Asal Singapura dan Australia Penyuap Kepala Imigirasi Mataram Dilaporkan KPK

Baca: Hari Ini, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Penyuap Romahurmuziy

Namun meskipun namanya tidak lagi tercantum sebagai direktur utama atau di jajaran Direksi, Yahya tetap dapat mengendalikan perusahaan tersebut dan menerima manfaat dari PT. Tradha.

"Uang yang diduga diterima dari fee proyek di Kebumen dimasukkan dalam sistem keuangan korporasi, bahkan diduga korporasi ini juga menangani beberapa proyek menggunakan metode pinjam bendera dari anggaran yang sebelumnya telah diurus bupati," jelas Febri.

Lanjut Febri, selain ini merupakan kasus perdana pencucian uang oleh korporasi yang ditangani KPK, dalam proses penyidikannya, KPK juga menggunakan Pasal 12 huruf I UU Tipikor sebagai predicate crime selain pasal suap.

BERITA REKOMENDASI

Katanya, penggunaan Pasal 12 huruf I UU Tipikor karena diduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan yang dilakukan oleh bupati Kebumen saat itu sebagai pengendali PT. Tradha.

"Jadi, selain untuk kepentingan penegakan hukum, KPK juga mengajak masyarakat khususnya kampus untuk mengawal penanganan kasus ini sehingga kami berharap penanganan kasus pencucian uang korporasi ini dapat menambah khazanah penegakan dan pengetahuan hukum," harap Febri.

Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Oktober 2016 lalu. Meskipun saat itu barang bukti yang disita hanya Rp 70 juta, namun dalam perkembangannya KPK dapat mengungkap skandal korupsi yang bersifat sistematis dalam perkara ini.

Dalam proses pengembangan perkara, selanjutnya ditemukan sejumlah bukti-bukti yang kuat sehingga KPK memproses 11 orang lagi dari unsur Wakil Ketua DPR RI, Bupati Kebumen, Sekda, Ketua DPRD dan Anggota DPRD serta swasta dan 1 korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati Kebumen dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Jika dilihat dari sisi aktornya, maka pelaku dalam perkara ini cukup kompleks yang melibatkan berbagai unsur legislatif pusat, daerah dan pemerintah daerah serta swasta," ujar Febri.

"Modus korupsinya juga sistematis, mulai dari suap terhadap Wakil Ketua DPR RI untuk pengurusan anggaran, suap pada sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD Kebumen untuk pengesahan dan pembahasan anggaran, mengalokasikan jatah proyek untuk bupati Kebumen dan pengerjaan oleh korporasi yang terafiliasi dengan bupati, hingga pada pelaksanaan dan fee proyek," pungkasnya.

Berikut daftar nama 11 tersangka yang telah diproses KPK dalam perkara ini:

1. SGW (Sigit Widodo) PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen 
2. YTH (Yudhy Tri Hartanto) Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014-2019 
3. AP (Adi Pandoyo) Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, menerima hadiah atau janji dari,
4. BSA (Basikun Suwandin Atmojo) Swasta, dan 
5. HTY (Hartoyo) Swasta
6. DL (Dian Lestari) Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen
7. KML (Khayub Muhamad Lutfi) Swasta (Komisaris PT KAK)
8. MYF (Muhamad Yahya Fuad) Bupati Kebumen 2016-2021
9. HA (Hojin Anshori) Swasta
10. TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR RI
11. CW (Cipto Waluyo), Ketua DPRD Kebumen
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas