Sebelum Jalani Pemeriksan, Kivlan Zen Jelaskan tentang Tuduhan Makar Terhadap Dirinya
"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka. Kasusnya kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).
Kivlan tiba pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain hitam dan berjalan dengan tegap dengan tempo agak cepat menyusuri jalanan di kompleks Mabes Polri.
Begitu tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Kivlan langsung memberikan pernyataan kepada awak media.
Kivlan menjelaskan, hari ini merupakan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar.
Pemeriksaan pertama diagendakan tanggal 21 Mei lalu, namun dia berhalangan hadir.
"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka. Kasusnya kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Apa nanti (yang terjadi) di dalam bagaimana, kita lihat aja di dalam," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Baca: Sriwijaya Air Tutup Rute Penerbangan yang Merugi, Termasuk Jakarta-Banyuwangi
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu dengan percaya diri menjawab pertanyaan awak media apabila dirinya ditahan.
Ia mengaku hal tersebut adalah hak penyidik, sehingga dirinya tak mempermasalahkannya.
Baca: Yang Dicabut Lisensi Pesawat Single Engine, Kapten Vincent Raditya Masih Bisa Terbangkan Airbus A320
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, nggak ada masalah," kata dia.
Kivlan dilaporkan ke polisi oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.