Sidang Lanjutan Kasus Joko Driyono, Ini Harapan kepada Jaksa dan Hakim
“Kalau JPU dan hakim ikut masuk angin, gawat,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim tidak “masuk angin” dalam kasus terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono.
“Kalau JPU dan hakim ikut masuk angin, gawat,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Sebelumnya, empat anggota Polri dari Satgas Antimafia Bola yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa Joko Driyono di PN Jaksel, Selasa (28/5/2019).
Keempatnya belum dapat memastikan bahwa barang-barang bukti yang disita dari kantor PT Liga Indonesia berkaitan dengan penyidikan perkara match fixing atau pengaturan skor sepak bola.
Baca: Sidang Pertama, Joko Driyono Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Baca: Sidang Joko Driyono Ditunda Akibat Saksi Berhalangan Hadir
Empat anggota Satgas yang menjadi saksi pada sidang ketiga kasus ini adalah Pudjo Prasetyo, I Gusti Ngurah Putu Kresna, Riyanto Sulistya, dan Franciscus Manalu.
Dalam persidangan mereka mengakui kedatangan mereka ke kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, dalam rangka penggeledahan ruangan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, sebagai lanjutan dari perkara dugaan match fixing yang dilaporkan oleh Lasmi Indaryani, dalam perkara terpisah.
Dihubungi terpisah, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kini Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Juntho mengaku sejak awal khawatir kasus ini akan kandas di pengadilan.
“Sejak awal saya memang khawatir kasus ini akan kandas di pengadilan,” ujarnya.
Sebab, kata Emerson, tidak ada koordinasi yang kuat antara Satgas Antimafia Bola dan pihak kejaksaan terkait perkara match fixing ini.
“Bahkan enggak ada koordinasi,” tegasnya.
Indro kemudian mendesak JPU harus bisa membuktikan dakwaan yang sudah disusunnya, meskipun untuk itu mereka harus bekerja ekstra-keras.
Begitu pun hakim yang nanti akan menjatuhkan vonis.
“Terdakwa ini ibarat belut kecemplung oli yang sangat lihat berkelit. Jika JPU dan hakim tidak waspada, bisa jadi mereka tak dapat membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,” pintanya.
Indro juga mendesak JPU harus bisa membuktikan bahwa perusakan barang bukti oleh terdakwa Joko Driyono terkait dengan perkara macth fixing yang kemungkinan juga akan menjeratnya.
“Dari langkah terdakwa menyuruh saksi merusak barang bukti sudah bisa dibaca motifnya. Itu pasti terkait match fixing,” cetusnya.
Bila Joko Driyono sampai bebas di pengadilan, Indro khawatir perubahan di tubuh PSSI yang diharapkan masyarakat sepak bola Indonesia akan tinggal impian belaka.
“PSSI tetap dalam posisi status quo,” tandasnya.