Jalani Proses Hukum, Mantan Dirut Pertamina Shock sampai Dilarikan ke Rumah Sakit
Upaya proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, berdampak pada kondisi Karen dan keluarganya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, berdampak pada kondisi Karen dan keluarganya.
Herman Agustiawan, suami dari Karen, mengungkapkan kondisi istrinya sedang tidak sehat.
“Sampai hari ini dia tidak berpuasa karena dilarang. Mungkin dia stres, ga bisa dibayangkan,” kata Herman, dalam sesi jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019) malam.
Sampai saat ini, Karen sudah selama sembilan bulan mendekam di tahanan dengan kondisi yang tidak sehat. Pihak keluarga sampai meminta tolong untuk dikirimkan ambulans ke rumah tahanan mengingat kondisi Karen yang sudah lemah.
“90/60 tekanan darahnya. Sampai harus diinfus, setelah diinfus alhamdulillah naik jadi 100/70 tekanan darah. Karena memang ada vertigo. Dia kelihatannya sepeti sehat, tetapi kalau sudah gitu menakutkan, bahkan sudah sempat ke RSPAD juga," ungkapnya.
Selain kondisi dari Karen, Herman mengungkapkan pihak keluarga juga terpukul atas proses hukum itu. Bahkan, putra bungsu dari tiga bersaudara itu sampai memutuskan tidak melanjutkan lagi sekolah untuk mendapat gelar S2 di luar negeri.
"Baru selesai sekolah juga, baru 22 tahun. Tadinya saya dengan istri berencana, akan sekolahkan anak-anak sampai S2, tetapi karena melihat begini, anak saya yang paling terakhir memutuskan tidak meneruskan karena dia tidak bisa konsentrasi,” kata dia.
Bahkan, kata dia, anak bungusnya itu memutuskan untuk berhenti bekerja dan memilih mendampingi ibunya.
Baca: Mantan Dirut Pertamina Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara dari Jaksa Penuntut Umum
Dia menegaskan, Karen tidak sepeser pun menerima suap atau memperkaya diri sendiri terkait akuisis 10% Participating Interest (PI) di Blok BMG dari Roc Oil Company (ROC). Dia menilai, dakwaan jaksa tidak fair karena pihak perusahaan migas asal Australia itu tidak pernah diperiksa di tigkat penyidikan sampai tidak dihadirkan di persidangan.
Dia menambahkan, jika logikanya ada kerugian, maka pihak yang diuntungkan pun harus diperiksa, sehingga harusnya perkara ini tidak dilimpahkan ke pengadilan karena belum lengkap, karena ada pihak penting yang belum diperiksa.
"Kami sudah meminta sejak penyidikan. Dalam eksepsi kami menyampaikan sebagai salah satu poin keberatan. Kejaksaan tidak menghadirkan pihak yang sangat penting untuk diperiksa dan dihadirkan ke persidangan. Nah, seharusnya (dakwaan,-red) tidak bisa diterima oleh pengadilan kalau ada pihak yang tidak lengkap ini," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar. Karen Agustiawan dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.