Kecepatan Kendaraan Pada Jalur One Way Dibatasi Paling Cepat 80 Km/Jam
Pihak kepolisian memberikan batas kecepatan bagi kendaraan yang melaju pada jalur searah atau One Way.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian memberikan batas kecepatan bagi kendaraan yang melaju pada jalur searah atau One Way.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan Jalur A adalah jalur normal yang dilewati untuk kendaraan yang menuju arah timur atau Brebes Barat. Sementara jalur B adalah jalur sebaliknya yang biasa digunakan untuk menuju ke arah Jakarta.
"Kendaraan yang bergerak pada jalur B itu memang kita berikan pembeda, yaitu kecepatan maksimal 80 Km dan minimal 40 Km," ujar Refdi di GT Cikampek Utama, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019).
Refdi mengungkapkan alasan jalur B mendapatkan batasan kecepatan lebih lambat dibanding jalur A. Menurutnya, jalur B masih dalam penyesuaian bagi pengemudi serta fasilitas jalan.
Baca: Korlantas Buka Peluang Berlakukan One Way Hingga GT Kalikangkung dan Krapyak
" Karena memang jalan itu mungkin baru dilewati oleh mereka, rambu-rambunya juga baru dipasang. Mudah-mudahan dengan pengaturan keseimbangan itu, mereka juga lebih paham," tutur Refdi.
Seperti diketahui, sistem One Way diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan pada puncak arus mudik.
Lokasi pemberlakuan One Way mengalami perubahan. Awalnya dimulai dari Tol Cikarang Utama berpindah ke kilometer 70 Cikampek Utama hingga kilometer 263 Brebes Barat.
Waktu pelaksanaan One Way mulai dari tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2019.