Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan, Mahfud MD Singgung Tokoh Galak di Medsos

Kivlan Zen ditahan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kuasa hukum siapkan penangguhan penahanan hingga respons Mahfud MD.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Kivlan Zen Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan, Mahfud MD Singgung Tokoh Galak di Medsos
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

Kivlan Zen ditahan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kuasa hukum siapkan penangguhan penahanan hingga respons Mahfud MD.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari mulai Kamis (30/5/2019).

Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur terkait statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Satu di antara tersangka, AZ alis Azwarmi/Armi merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen.

Baca: Kivlan Zen Sembunyi di Balik 8 Petugas Polisi Saat Hendak Dibawa Ke Rutan POM Guntur

Baca: Kivlan Zen Ditahan 20 Hari Atas Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Pengacaranya Singgung Soal Patriot

Berikut beberapa kabar terbaru setelah Kivlan Zen ditahan, termasuk Mahfud MD yang menyinggung soal sosok 'galak' di medsos, tapi mendadak ketakutan setelah ditangkap kepolisian.

Berita Rekomendasi

1. Kuasa Hukum Ajukan Penahanan

Tim kuasa hukum Kivlan Zen menyiapkan praperadilan dan penangguhan penahanan.

Praperadilan akan diajukan karena tim kuasa hukum menilai penahanan terhadap Kivlan Zen, janggal.

"Sesuai normatif kan ada alasannya," kata satu di antara kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro.

"Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djuju mengatakan, Kivlan tidak sepatutnya ditahan karena Kivlan tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana yang dituduhkan kepada Kivlan.

Sementara itu, Djuju menyebut ada sejumlah pihak yang akan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Pasti besok kita masukan (penangguhan penahanan). (Penjaminnya) istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju.

Baca: Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Baca: Selain Makar, Kivlan Zen Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Kini Ditahan

2. Pengacara Bantah Kivlan Zen Punya Senjara Api Ilegal

Djuju Purwantoro juga membantah, Kivlan Zen memiliki senjata api ilegal sebagaimana yang disangkakan kepolisian.

Djuju mengatakan, tidak ada bukti yang bisa menunjukkan, Kivlan Zen memiliki senjata api ilegal.

"Di BAP, tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun."

"Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah polisi yang menjerat Kivlan Zen dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Djuju melanjutkan, status tersangka Kivlan dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tidak berkaitan dengan kasus dugaan makar yang juga dikenakan kepada Kivlan.

"Tidak terkait dengan berita dengan isu yang di luar tadi, dugaan makar-lah segala macam gitu atau ancaman kepada pejabat negara, tidak ada kaitannya," ujar Djuju.

3. Kivlan Zen Pernah Tegur Sopirnya yang Punya Senpi

Masih kata Djuju Purwantoro, Kivlan Zen tahu, Armi alias AZ, satu tersangka yang menungganggi kerusuhan aksi 22 Mei memiliki senjara api.

Djuju mengatakan, Kivlan Zen telah menegur Armi terkait kepemilikan senjata api sebelum Armi jadi tersangka.

"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan Pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju.

Djuju menuturkan, Armi bisa memegang senjata karena tercatat memiliki sebuah perusahaan jasa keamanan.

Namun, menurut Djuju, Kivlan Zen sudah menegur Armi terkait hal itu jauh sebelum Aksi 21-22 Mei 2019.

Baca: Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur Selama 20 Hari atas Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

4. Kivlan Zen Sempat Minta Dicarikan Senjata Berburu

Djuju Purwantoro mengatakan, Kivlan Zen sempat meminta sopirnya, Armi untuk mencarikannya senjata berburu babi.

Djuju mengatakan, sekitar dua sampai tiga minggu lalu, Kivlan Zen meminta Armi mencari senjata berburu karena banyak babi liar di kediaman Kivlan Zen di daerah Gunung Sindur.

"Pak Kivlan pernah ngomong sama sopirnya itu. Mungkin sambil ngobrol-ngobrol."

"Ini kita buru babinya ini. Kita perlu senjata untuk berburu. Mungkin kita perlu senjata itu."

"Sebenarnya itu saja kaitannya. Dan mungkin dicarilah senjata itu untuk berburu."

"Jadi kaitannya memang banyak babi di sana. Di rumahnya yang di Gunung Sindur ya? Banyak babi liar," kata Djuju.

Namun menurut Djuju, permintaan tersebut belum sempat dikabulkan meski Armi sudah mengiyakan untuk mencarikannya.

Ia mengatakan, senjata yang didapatkan kepolisian dari Armi bukanlah senjata berburu melainkan senjata jenis pistol.

5. Mahfud MD Singgung Tokoh 'Galak' di Medsos

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyindir beberapa tokoh yang semula galak di media sosial dan berita.

Namun, mereka mendadak jadi ketakutan setelah ditangkap kepolisian dan dibeberkan bukti terkait kegiatan politiknya.

Tokoh tersebut antara lain Lieus Sungkharisma, Kivlan Zen, hingga Eggy Sudjana.

"Nah, orang-orang itu, kalau saudara lihat yang galak-galak itu, yang galak-galak itu, ada Lieus Sungkharisma, ada Kivlan Zen, ada si Eggy Sudjana."

"Ketika belum ditangkap, itu galaknya bukan main, seperti ndak ada orang benar bagi dia," kata Mahfud MD dalam dialog kebangsaan di Universitas Alma Ata, Yogyakarta, Rabu (29/5/2019) sore.

"Begitu dipanggil polisi, diperdengarkan, ‘Nih kamu tanggal sekian ketemu ini, ini suaramu, kamu mau mengadakan ini, kamu merencanakan ini’," bebernya.

"Bahkan ada yang memerintahkan membunuh, itu ada rekamannya," kata pakar hukum dan tata negara ini.

Mahfud melanjutkan, setelah tokoh tersebut diperdengarkan bukti, para tersangka yang diduga melakukan upaya makar ramai-ramai membantah tudingan dan berkilah tidak bermaksud merusak negara.

"Begitu diperiksa, ‘Oh, ya saya ndak anu, ndak akan merusak negara’. Semula, ketika akan ditangkap galak, sesudah keluar (bukti), takut. Karena (bukti) rekamannya lengkap sekarang ini," paparnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Gita Irawan/Wahyu Setiawan N/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas