Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Kivlan Zein Minta Dicarikan Senjata Berburu kepada Tersangka Eksekutor

Djuju mengatakan sekira dua sampai tiga minggu lalu, Kivlan meminta Armi yang juga sopir pribadi paruh waktunya untuk mencari senjata berburu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pengacara Sebut Kivlan Zein Minta Dicarikan Senjata Berburu kepada Tersangka Eksekutor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan kliennya sempat meminta satu dari empat tersangka eksekutor yang diduga akan membunuh empat tokoh nasional berinisial AZ alias Azwarmi atau Armi mencarikannya senjata berburu babi.

Djuju mengatakan sekira dua sampai tiga minggu lalu, Kivlan meminta Armi yang juga sopir pribadi paruh waktunya untuk mencari senjata berburu karena banyak babi liar di kediaman Kivlan di daerah Gunung Sindur.

Hal itu disampaikan Djuju di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (30/5/2019) saat mendampingi kliennya pemeriksaan lanjutan.

"Dan Pak Kivlan pernah ngomong sama supirnya itu. Mungkin sambil ngobrol-ngobrol. Ini kita buru babinya ini. Kita perlu senjata untuk berburu. Mungkin kita perlu senjata itu. Sebenarnya itu saja kaitannya. Dan mungkin dicarilah senjata itu untuk berburu. Jadi kaitannya memang banyak babi di sana. Di rumahnya yang di Gunung Sindur ya? Banyak babi liar," kata Djuju.

Namun menurut Djuju, permintaan tersebut belum sempat dikabulkan Armi meski Armi sudah mengiyakan untuk mencarikannya.

Ia mengatakan, senjata yang didapatkan kepolisian dari Armi bukanlah senjata berburu melainkan senjata jenis pistol.

Berita Rekomendasi

Djuju pun mengatakan pistol tersebut merupakan milik Armi.

"Pistol itu dimiliki Armi secara pribadi. Pak Kivlan menasehati, kalau kamu (Armi) punya senjata itu ya kamu harus meminta ijin resmi tentang kepemilikan senjata api. Jadi sekali lagi Pak Kivlan ya tidak memiliki dan tidak pernah menyimpan senjata api," kata Djuju.

Sebelumnya, Djuju mengatakan, penetapan tersangka kliennya atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal berkaitan dengan satu dari empat orang tersangka sebelumnya yang diduga sebagai eksekutor yang diduga akan membunuh empat tokoh nasional berinisial AZ alias Azwarmi atau Armi.

Baca: Kivlan Zein Tahu 4 Tersangka Dalang Kerusuhan 22 Mei, Seorang di Antaranya Pernah Bekerja jadi Sopir

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja bekerja paruh waktu dengan Pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan. Armi juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunakan senjata api secara tidak sah," kata Djudju di Polda Metro Jaya pada Kamis (30/5/2019).

Djuju mengatakan, Armi bekerja kepada Kivlan sebagai sopir paruh waktu.

"Sebagai part time saja, membantu dalam hal sebagai drivernya Pak Kivlan, paruh waktu. Jadi, waktu-waktu tertentu saja karena pada prinsipnya Pak Kivlan lebih suka nyupir sendiri. Tapi kan dengan usia yang sekian, sudah cukup tua, ada pihak-pihak yang mencoba membantu lah sekali-sekali untuk supiri kendaraannya. Tidak full time," kata Djuju.

Ia membantah penetapan tersangka kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pembunuhan empat tokoh nasional.

"Tidak ada kaitannya," kata Djuju.

Namun ia mengatakan, kliennya mengetahui Armi memiliki senjata api.

Bahkan kliennya pernah menasehati Armi yang juga diketahui bekerja sebagai kordinator satpam di sebuah perusahaan terkait kepemilikan senjata ilegal itu.

"Setahu Pak Kivlan itu ada yang kegiatannya koordinator satpam, dia juga pernah sarankan kalo miliki senjata api harus sesuai prosedur. Itu sudah dikasih tahu di pemeriksaan," kata Djuju.

Djuju mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019).

Djuju mengatakan status tersangka terhadap kliennya ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan pada kliennya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Kivlan di Polda Metro Jaya sejak Rabu pukul 16.00 WIB.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas