Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Yakin Kivlan Zen Tidak Terkait Rencana Pembunuhan Terhadap 4 Tokoh Nasional

Djudju Purwantoro mengatakan, Armi bekerja kepada Kivlan Zen sebagai sopir paruh waktu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Yakin Kivlan Zen Tidak Terkait Rencana Pembunuhan Terhadap 4 Tokoh Nasional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun saat pergantian KK dan KTP itu, Kaliman meminta bukti ketidakaktifan Azwarmi di TNI.

Azwarmi memperlihatkan surat disersinya di ponsel hanya sebentar.

"Saya ngelihat dikit doang. Tapi saya langsung lihat 'dengan tidak hormat' gitu," ungkapnya.

Kaliman mengetahui Azwarmi bertugas di sebuah perusahaan sekuriti swasta bernama Artha Guard, yang berkantor di bilangan Serpong Utara, Tangsel.

"Dia ngakunya sih kerja di perusahaan keamanan gitu dah. Nah, saya sempat minta nama perusahaannya itu dikasih bundelnya, itu," papar Kaliman sambil menunjukkan bundel profil Artha Guard.

Semenjak penangkapan Azwarmi, pria yang memiliki seorang istri dan tiga orang anak itu tidak kelihatan di lingkungan rumahnya.

Polri sebut pelaku

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka baru terkait kerusuhan aksi 22 Mei 2019.

Enam tersangka baru itu memiliki peran berbeda, mulai dari pembelian senjata api hingga peran menyusup ke kerumunan massa pada aksi 22 Mei.

Bahkan, Polri mengungkap adanya perintah kepada tersangka untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Tangkapan layar Kompas TV)
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Tangkapan layar Kompas TV) (Kompas TV)

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019), Iqbal mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka berinisial HK alias Iwan, AZ, IR, dan TJ sebagai eksekutor.

Lalu ada tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi, yang berperan sebagai penjual senjata api mulai dari harga Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.

“Awalnya HK diperintahkan seseorang untuk membeli senjata api pada Oktober 2018, yang kemudian berhasil didapatkan dari AD dan AF pada 13 Oktober 2018," ungkap Iqbal.

Senjata yang didapatkan, lajut Iqbal, diserahkan juga kepada AZ dan TJ.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas